kutaikartanegaranews »
Kaltim
,
Karhutla
,
News
»
Kaltim Siaga Karhutla, Status Darurat Berlaku hingga 30 November 2026
Kaltim Siaga Karhutla, Status Darurat Berlaku hingga 30 November 2026

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), serta asap akibat Karhutla di wilayah Kaltim Tahun 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.277/2026. Keputusan itu ditetapkan sebagai langkah antisipasi menyusul prediksi musim kemarau serta meningkatnya titik panas dan kejadian Karhutla di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam keputusan itu disebutkan, berdasarkan prediksi musim kemarau 2026 yang dikeluarkan Stasiun Meteorologi Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda, BMKG memprediksi awal musim kemarau di Kalimantan Timur berlangsung pada Juli hingga November 2026.
Kondisi ini diperkuat dengan meningkatnya jumlah titik panas. Berdasarkan informasi sebaran hotspot pada 21 Agustus 2026, tercatat sebanyak 911 titik panas di wilayah Kalimantan Timur.
Selain itu, jumlah kejadian Karhutla juga mengalami peningkatan. Sejak Januari hingga 10 Agustus 2026, tercatat 196 kejadian kebakaran hutan dan lahan dengan luasan mencapai 388,8 hektare.
Kondisi inilah yang menjadi salah satu dasar bagi Pemprov Kaltim untuk meningkatkan langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana kekeringan, Karhutla dan asap akibat Karhutla.
Dalam keputusan Gubernur, penetapan status siaga darurat harus ditindaklanjuti dengan penyusunan langkah-langkah strategis penanggulangan bencana secara terkoordinasi, terpadu, terarah dan menyeluruh.
Upaya penanganan juga melibatkan seluruh unsur Pentahelix, yakni pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi dan media, sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Keputusan dimaksud juga mempertimbangkan kondisi penanganan bencana di sejumlah daerah di Kaltim. Di antaranya Kabupaten Paser yang telah menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi kering, Kabupaten Penajam Paser Utara dengan status siaga darurat bencana hidrometeorologi, serta Kabupaten Mahakam Ulu yang menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi kekeringan fluvial di sejumlah kecamatan.
Sejumlah daerah lainnya juga telah mengambil langkah kesiapsiagaan terhadap ancaman Karhutla dan kekeringan, termasuk Samarinda, Berau dan Kutai Barat.
Penetapan status siaga darurat tingkat provinsi ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi Karhutla di Provinsi Kalimantan Timur pada 24 Agustus 2026, yang memutuskan perlunya penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Karhutla dan asap akibat Karhutla di Kaltim Tahun 2026.
Status siaga darurat berlaku sejak ditetapkan hingga 30 November 2026. Pembiayaan yang timbul akibat penetapan keputusan ini dibebankan pada APBN Tahun Anggaran 2026, APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2026, serta sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Tidak ada komentar: