Pemkab Kukar Atur Mekanisme Pengusulan JKN, Warga Nonaktif hingga Kelompok Rentan Jadi Prioritas



TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan mekanisme pengusulan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat yang kepesertaannya nonaktif. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor B-5/DINSOS/400.9.11/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh camat serta kepala desa/lurah se-Kabupaten Kutai Kartanegara. Mekanisme ini disusun untuk memastikan keberlanjutan kepesertaan sekaligus pemenuhan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kukar melalui program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Dalam surat edaran itu, Pemkab Kukar memprioritaskan pengusulan bagi sejumlah kelompok peserta dengan status kepesertaan JKN nonaktif. Di antaranya peserta segmen PPU selain penyelenggara negara, termasuk yang mengalami pemberhentian hubungan kerja atau kontrak kerja, peserta mandiri atau PBPU yang memiliki tunggakan iuran, serta peserta nonaktif pada segmen PBI Jaminan Kesehatan.

Selain itu, pengusulan juga mencakup peserta nonaktif pada segmen PBPU dan BP Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, peserta nonaktif pada segmen PBPU dan BP Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, serta peserta aktif segmen mandiri yang beralih ke kelas III.

Warga yang Membutuhkan Pelayanan Segera Diprioritaskan

Pemkab Kukar meminta agar proses pengusulan memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang sedang menjalani rawat inap atau membutuhkan pelayanan kesehatan segera.

Prioritas juga diberikan kepada masyarakat dalam kondisi gawat darurat, penderita penyakit kronis, serta warga yang membutuhkan pelayanan rawat jalan secara berkelanjutan.

Kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, bayi dan balita, serta masyarakat miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan juga masuk dalam daftar prioritas. Namun, proses tersebut tetap harus memperhatikan status kepesertaan, persyaratan administrasi, dan ketentuan JKN yang berlaku.

Camat, Desa dan Puskesos Diminta Aktif

Dalam mekanisme yang ditetapkan, camat diminta berkoordinasi dengan kepala desa/lurah dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di wilayah masing-masing untuk melaksanakan pengusulan maupun pengaktifan kembali kepesertaan JKN.

Selanjutnya, pemerintah desa/kelurahan bersama Puskesos melakukan identifikasi dan verifikasi awal, khususnya terkait identitas kependudukan dan kondisi kepesertaan JKN masyarakat yang akan diusulkan.

Untuk peserta pada segmen tertentu, proses pendaftaran dilakukan melalui FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama), sementara peserta pada segmen PBI JK serta beberapa segmen pemerintah daerah didaftarkan melalui Dinas Sosial. Setiap usulan juga wajib memastikan bahwa masyarakat yang diajukan merupakan penduduk Kabupaten Kutai Kartanegara dan didukung dokumen administrasi yang lengkap serta valid.

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan antara lain Kartu Keluarga (KK), KTP bagi penduduk Kukar, surat pengantar desa/kelurahan untuk segmen tertentu, serta surat keterangan rawat inap atau surat keterangan medis apabila masyarakat yang bersangkutan sedang menjalani perawatan atau membutuhkan pelayanan kesehatan segera.

Reaktivasi PBI JK Dilakukan Bertahap

Khusus reaktivasi PBI JK Desil 1–5, masyarakat atau keluarga dapat menyampaikan permohonan kepada pemerintah desa/kelurahan atau Puskesos dengan melengkapi persyaratan administrasi.

Puskesos kemudian melakukan verifikasi lapangan dan memastikan kesesuaian data. Setelah pemerintah desa/kelurahan memberikan surat keterangan, Puskesos menginput usulan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG.

Usulan tersebut selanjutnya diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara sebelum diteruskan kepada Kementerian Sosial RI untuk diproses sesuai mekanisme reaktivasi PBI JK. Hasil penetapan status kepesertaan kemudian menjadi dasar aktivasi kembali peserta PBI JK.

Pemkab Tekankan Pengusulan Harus Tepat Sasaran

Pemkab Kukar menegaskan bahwa proses pengusulan peserta JKN harus berdasarkan kondisi dan data yang sebenarnya serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kelengkapan dan keabsahan dokumen menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan pengusulan pada setiap jenjang sesuai kewenangannya. Pemerintah juga mengingatkan bahwa pengusulan tidak serta-merta membuat kepesertaan JKN langsung aktif, karena proses aktivasi tetap harus melalui verifikasi, validasi, dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing segmen kepesertaan.

Melalui surat edaran tersebut, camat, kepala desa/lurah, Puskesos dan puskesmas diminta memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan segera.

Pemkab Kukar berharap seluruh pihak terkait dapat aktif berkoordinasi agar mekanisme pengusulan peserta JKN berjalan efektif, tertib, tepat sasaran, transparan dan akuntabel, sehingga akses pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara dapat terus terpenuhi. (*)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top