Jembatan Pulau Kumala Tidak Tuntas, Hutama Karya Didenda

Pemancangan Pondasi Jembatan Pulau Kumala oleh PT Hutama Karya
Foto: Ekn

Kendala teknis dalam pembangunan jembatan menuju Pulau Kumala diakui oleh Kepala Bidang Bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kukar, Makruf. Menurutnya, PT Hutama Karya (HK) selaku kontraktor pelaksana pada awal pekerjaan sudah terkendala oleh keterlambatan pengiriman material.

Faktor lainnya yakni tiang pancang untuk pondasi masih kurang panjang, Sebab sisi Pulau Kumala ternyata lebih dalam dari yang diperkirakan. Alhasil pemancangan harus menggunakan tiang pancang yang lebih panjang untuk mencapai titik tanah yang keras. Para pekerja pun harus menyiasati dan terpaksa menyambung pipa dengan cara pengelasan. 

Para pekerja sebelumnya telah memancang delapan tiang. Dua di antaranya merupakan fondasi penyangga bentang utama sepanjang 60 meter. Selanjutnya pemancangan fondasi penyangga bentang utama jembatan Pulau Kumala dilanjutkan dengan memancang tiang pelindung fondasi bentang utama dari risiko benturan seperti ditabrak kapal. 

Secara teknis, Pondasi Jembatan Pulau Kumala dibangun dengan biaya Rp 29 miliar. Jembatan tersebut memiliki panjang 230 meter dan lebar 3,5 meter. Sedangkan jalan pendekat di kedua sisi sepanjang 13 meter. 

Pondasi jembatan menggunakan pipa baja ukuran 60 cm. Dan untuk fender sebagai abutment pada bentang utama digunakan pipa baja 40 cm. Sementara gelegar jembatan menggunakan baja profil 1 dan tiang sandaran jembatan dari baja.

Tahun ini rencananya pembangunan jembatan dianggarkan untuk pemasangan bentang tengah. Namun tenggat waktu pekerjaan yang dimulai pada 11 September hingga 15 Desember 2014 lalu tidak selesai sesuai target, sehingga proyek dilanjutkan pada tahun 2015. 

Terkait tidak tuntasnya proyek pembangunan Jembatan Pulau Kumala, Makruf mengatakan jika Pemkab Kukar telah memberikan sanksi denda kepada pihak Hutama Karya, dan HK sendiri siap menerima konsekuensi denda tersebut.

Pihaknya pun telah menegur kontraktor pelaksana secara tertulis “Kami pernah mengirim surat peringatan atas keterlambatan kerja ini,” Ungkapnya beberapa waktu lalu. Ia menegaskan jika pekerjaan tidak sesuai kualitas pihak kontraktor juga bakal diberi sanksi. (ekn)


.

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top