Juru Mudi KM Rina Amelia I Jadi Tersangka

Untuk kepentingan penyelidikan, garis polisi di pasang di Dermaga Maruli Padang Raya
Foto: Endi


kutaikartanegaranews.com - 06/02/2015

Juru mudi atau motoris kapal fery tradisional KM Rina Amelia I yang tenggelam pada Rabu (4/2) dini hari, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar), Faturahman (44) dianggap melanggar Pasal 323 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Kasat Reskrim AKP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, Faturahman terancam hukuman10 tahun penjara. "Tersangka selaku Nakhoda KM Rina Amelia 1 juga tidak memiliki izin dari Syahbandar," ujarnya.

Faturahman yang ditemui usai menjalani pemeriksaan, mengaku, kejadian yang menimpa KM Rina Amelia 1 merupakan kali kedua, setelah sebelumnya, kapal fery tradisional tersebut pernah karam saat ditambat di dermaga. Kala itu, air sedang surut sehingga kapal menyentuh dasar sungai Mahakam. Namun dalam kejadian itu tidak ada korban jiwa.

Pria perantau asal Banjarmasin Kalimantan Selatan ini juga meminta maaf kepada keluarga korban. Dirinya mengaku bersalah dan menyesal dengan peristiwa tersebut hingga mengakibatkan hilangnya 1 orang korban yang hingga kini masih dalam proses pencarian tim SAR.

KM Rina Amelia 1 sebelumnya dilaporkan tenggelam saat membawa tiga mobil jenis pickup L300 yang bermuatan sembako. Tidak hanya membawa kendaraan roda empat, kapal fery tradisional ini juga membawa tujuh orang, tiga diantaranya Anak Buah Kapal (ABK), dan satu orang juru mudi. (ekn)





Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top