Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Pembunuh Ririn
IR (27), pelaku pembunuhan sadis terhadap Ririn Anisa (18), mengaku merasa dijebak oleh korban, ini lantaran karena profesi Id sebagai pengedar narkoba. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Kukar AKBP Handoko saat pelaku menjalani tes darah, urin, dan kejiwaan di RSU AM Parikesit, Tenggarong, Sabtu (08/08) dini hari. "Nanti Kasat Reskrim juga saya minta melakukan tes narkoba kepada tersangka. Itu sebagai pembuktiannya,” terang Kapolres.
Tersangka pembunuh Ririn Foto : Endi |
Polisi pun masih terus mendalami motif pelaku membunuh korban, dari pemeriksaan sementara petugas, tersangka mengaku awalnya diajak Ririn berkencan dan menggunakan narkoba di sebuah lokasi di Desa Loa Duri, Kecamatan Loa Janan, Kukar,
Kecurigaan tersangka bermula saat korban menghubungi seseorang di lokasi pertemuan, korban tak bisa mengelak saat ditanya tersangka dan mengakui telah menelepon seseorang.
Korban yang ditanya terkesan menantang dirinya dan membuatnya naik pitam, "Kalo kakak gak bunuh aku malam ini, nanti aku bikin kakak sakit," tutur IR menirukan perkataan korban, dan berikutnya terjadilah pembunuhan sadis, Id menebas leher korban dengan sebilah parang.
Korban yang ditanya terkesan menantang dirinya dan membuatnya naik pitam, "Kalo kakak gak bunuh aku malam ini, nanti aku bikin kakak sakit," tutur IR menirukan perkataan korban, dan berikutnya terjadilah pembunuhan sadis, Id menebas leher korban dengan sebilah parang.
Kepala korban yang sudah terpisah dari tubuhnya lantas dibuang ke jurang di sekitar perusahaan tambang ABK, lalu Id memasukkan tubuh korban kedalam karung dan dengan menggunakan mobil Totota Avanza jasad Ririn dibawa menuju ke arah kota Bangun, hingga akhirnya ditemukan seorang nelayan di sungai Mahakam sekitar jembatan Martadipura, Selasa, (04/08) lalu.
Dugaan lain yang terus didalami petugas yakni motif asmara, Polisi mencium nama yang diduga juga menjadi kekasih Ririn, berdasarkan penuturan pelaku yang diketahui sudah berkeluarga ini, dirinya tidak menyukai hubungan tersebut.
Untuk mengembangkan kasus lebih lanjut, tersangka telah ditahan di Mapolres Kukar, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana diatas 5 tahun penjara. (ekn)
Berita Terpopuler
-
Saat jembatan Kartanegara dinyatakan resmi dibuka untuk umum, maka ada beberapa aturan yang harus dipatuhi warga masyarakat. Selain memas...
-
Dishub Kukar gelar inspeksi kendaraan umum dan angkutan barang bersama petugas gabungan (Foto: Endi) Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartan...
-
Kondisi Putra, Balita 4 tahun asal Tenggarong ini sudah menjalani perawatan hampir 6 bulan di RSU AW Syahranie Foto : Facebook/Fitry Tiar...
-
Nama Annisa Nisfihani mungkin jarang terdengar ditempat asalnya, namun dikalangan pecinta komik, namanya sudah tidak asing lagi. Ya s...
-
Puncak pembukaan KFBN 2024 menampilkan persembahan tari massal Gema Budaya Nusantara (Foto: Fairuz) Opening ceremony Kukar Festival Budaya N...
Tidak ada komentar: