kutaikartanegaranews »
Hukum
,
Kriminal
,
News
»
Simpan BBM Ilegal, Warga Mangkurawang Diamankan Polisi
Simpan BBM Ilegal, Warga Mangkurawang Diamankan Polisi
Petugas kepolisian dari Polsek Tenggarong mengamankan mobil Toyota Kijang dengan nomor polisi KT 1582 UY dari seorang pria berinisal SO (49), pada Senin (09/11) malam. Saat diperiksa, di dalam mobil ternyata terdapat 15 jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar berkapasitas 35 liter.
SO yang merupakan warga kelurahan Mangkurawang, ditengarai baru membeli BBM dalam jumlah ratusan liter di salah satu SPBU. Dari pengakuannya, BBM itu dibeli dengan cara mengisi tangki mobil dan juga menggunakan jerigen, sedangkan solar didapatkan dari sisa kendaraan bus dan truk atau diistilahkan dengan bbm "Kencingan".
Ketika petugas melakukan penggeledahan di kediamannya, ditemukan jerigen-jerigen kosong dalam jumlah banyak, diduga pria ini sudah seringkali melakukan bisnis penimbunan BBM. Kapolsek Tenggarong AKP Ahmad Dahlan Djauhari, mengatakan, Pihaknya akan meminta keterangan saksi ahli dari BP Migas Jakarta, Jika terbukti bersalah, Pelaku akan dijerat dengan pasal 53 Jo pasal 480 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman hukuman pidana kurungan di atas lima tahun penjara.
Selain memeriksa pelaku, Polisi juga akan meminta keterangan dari petugas dan pemilik SPBU tempat pelaku membeli BBM. “Kita akan kembangkan kasus ini, Kami juga memperingatkan agar masyarakat jangan coba-coba nekat melakukan bisnis ilegal oil, karena sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Kapolsek menambahkan, Pengungkapan kasus tersebut, merupakan bagian dari operasi Mahakam Dian 2015, dimana operasi ini dilaksanakan untuk mengungkap kasus penyelundupan barang-barang bersubsidi, serta sebagai bentuk antisipasi kepolisian terhadap upaya penimbunan BBM di wilayah hukum Kalimantan Timur. (end)
Tidak ada komentar: