Bocah 6 Tahun di Sebulu Jadi Korban Pencabulan

Seorang bocah perempuan berusia 6 tahun menjadi korban pencabulan di dusun Sirbaya, desa Sebulu Modern
Foto: Ilustrasi

Seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) berinisial Di (6) menjadi korban pencabulan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (06/04) lalu, di kawasan RT 14 dusun Sirbaya, desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kukar.

Kejadian berawal saat korban bersama ibunya sedang menjaga pos penyeberangan fery tradisional Adam R untuk memanggil penumpang. Sekitar pukul 20.00 Wita, Korban kemudian masuk kedalam kamar pelaku Ru (40) yang berada di dekat dermaga kapal, Namun setelah itu korban tak kunjung keluar.

"Karena curiga anaknya tidak keluar, Ayah korban lantas mencari dan bertanya kepada istrinya kemana putrinya. Lalu ibu korban menunjuk ke arah kamar pelaku," terang Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Kapolsek Sebulu AKP Zainal, Jumat (08/04) kemarin.

Ayah korban yang penasaran lantas mengintip dari celah kamar dan melihat anaknya sedang memegang Handphone, karena curiga ayah korban lalu melihat melalui pintu kamar, Namun ia pun terkejut saat melihat tangan anaknya sedang memegang HP sementara tangan yang satunya lagi memegang alat vital pelaku.

"Melihat kejadian tersebut ayah korban lantas masuk kedalam kamar pelaku dan mengambil HP yang dipegang anaknya. Ternyata HP itu milik pelaku yang sedang memutar film dewasa. Ayah korban tidak terima dan melaporkan pelaku kepada ketua RT setempat," terang Zainal.

Atas saran ketua RT sambung Kapolsek, Ayah korban melapor ke Mapolsek Sebulu. Petugas yang menerima laporan segera bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.

"Tersangka sudah kita diamankan, Sementara untuk korban kita mintakan visum luka. Petugas juga memeriksa saksi-saksi untuk diminta keterangan terkait kejadian tersebut," ujarnya.

Kini pelaku harus mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam dengan Pasal 81 Undang-undang tentang perlindungan anak Tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top