Dalam Waktu 3 Jam, Polisi Bekuk Tiga Pengedar Narkoba di Sanga-Sanga

Salah satu pelaku pengedar narkoba di kecamatan Sanga-Sanga diamankan petugas, Senin (11/04) kemarin
Foto: Dok.Polsek Sanga-Sanga

Hanya dalam waktu tiga jam aparat Polsek Sanga-Sanga berhasil meringkus tiga pelaku peredaran narkoba jenis Shabu, Senin (11/04) kemarin. Pengungkapan pertama, petugas mengamankan pemuda bernama Fa alias Co (20) di kawasan jalan Mesjid RT 14 Kelurahan Sanga-sanga Dalam, Kecamatan Sanga-Sanga, Kukar, sekira pukul 16.00 Wita.

"Tersangka kita amankan saat sedang mengendarai sepeda motor. Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 1 poket hemat shabu seberat 0,45 gram yang dibungkus lakban warna hitam di dalam kantong celana depan sebelah kanan," kata Kapolsek Sanga-sanga, AKP Muhadi.

Sekitar pukul 17.00 wita lanjutnya, Anggotanya kembali memburu seorang pria yang diduga akan melakukan transaksi narkoba berinisial Ir alias Wa (31). Ir diringkus di jalan Dr Sutomo RT 09 Kelurahan Sanga-Sanga Dalam.

"Petugas menemukan 1 poket hemat shabu dengan berat 0,4 gram yang dibungkus plastik di dasbor depan sepeda motor yang dipakai tersangka serta uang tunai sebanyak Rp 1.100.000 yang ditemukan didalam kantong celana depan. Uang ini diakui hasil penjualan shabu dari pelanggangnya," bebernya.

Tak hanya sampai disini sambung Muhadi, Pukul 18.15 Wita, Polisi kembali mengendus keberadaan pengedar narkoba bernama SH (31). Pria ini diamankan petugas di rumahnya, Jalan Abdul Muttalib Rt 16 Kelurahan Sanga-Sanga Dalam. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota kemudian bergerak ke TKP dan melakukan penggeledahan rumah tersangka. Petugas menemukan tersangka didalam kamarnya sedang mengkomsumsi shabu dengan menggunakan bong botol air mineral sambil mengemas shabu seberat 9,90 Gram menggunakan timbangan digital. Selain itu juga diamankan uang tunai sebanyak Rp 11.750.000," ujarnya lagi.

Kapolsek menambahkan, Ketiga pelaku peredaran narkoba tersebut berhasil diamankan berkat informasi yang disampaikan masyarakat. "Para tersangka sudah diamankan di Mapolsek Sanga-Sanga beserta sejumlah barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut. Ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," demikian jelasnya. (end)

Foto: Dok.Polsek Sanga-Sanga



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top