Sat Resnarkoba Polres Kukar Ringkus Tiga Pengedar Sabu Dalam Semalam

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suwarno menujukan sejumlah barang bukti dari ketiga pelaku pengedar narkoba
Foto: Endi

Meski bulan ramadhan, peredaran narkoba tetap saja berlangsung, buktinya pada Senin (13/06) dini hari, Anggota Sat Resnarkoba Polres Kukar membekuk 3 orang pengedar sabu di kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Penangkapan 3 orang pengedar ini dilakukan secara marathon ditempat terpisah, awalnya petugas mendapatkan informasi masyarakat jika di dusun Beringin Jaya, Kelurahan Purwajaya sering terjadi transaksi dan pesta narkoba.

Dari informasi yang diterima, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku yakni Er seorang wanita berusia 21 tahun. Sekitar pukul 01.30 Wita, anggota Resnarkoba bergerak dan berhasil mengamankan Er.

"Saat kediaman Er digeledah, petugas menemukan satu poket besar sabu yang ditaruh dilantai kamarnya," terang Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suwarno didampingi Kanit Opsnal Resnarkoba, Ipda Darnuji.

Ketika ditanya asal sabu tersebut, wanita muda berparas cantik ini mengaku mendapatkannya dari seorang pria berinisal Sam (37) yang tinggal di desa Batuah kilometer 24. Tak mau kehilangan buruannya, petugas pun menggiring Er menuju tempat tinggal Sam.

"Penangkapan Sam berlangsung pukul 2.30 dini hari tanpa ada perlawanan. Anggota kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga poket sabu-sabu. Ia juga mengakui jika masih ada sabu-sabu yang disimpan dirumah istri keduanya," terang Suwarno.

Sam lantas diminta menunjukkan kediaman istrinya Ros (34) yang berada di kawasan Kelurahan Harapan Baru, Samarinda Seberang. Tepat pukul 05.00 Wita sambungnya, petugas meringkus Ros dan menemukan barang bukti narkoba di dalam kamar rumahnya berupa 4 poket sabu-sabu.

"Ketiganya sudah kita amankan di Mapolres Kukar guna proses lebih lanjut. Selain itu turut di amankan barang bukti sabu-sabu dengan total seberat 8,5 gram, timbangan digital, pipet atau alat hisap serta sejumlah uang hasil penjualan narkoba," beber Kasat.

Suwarno menambahkan, Sesuai dengan hasil pemeriksaan, Ketiga pelaku tindak penyalahgunaan narkotika ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara," tegasnya.

Terkait masih maraknya jaringan peredaran narkoba, Suwarno mengatakan, Pihaknya akan semakin intens melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kukar.

"Kami juga akan tetap melaksanakan tindakan pencegahan bahaya narkoba melalui penyuluhan, sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar di Kukar," ucapnya. (end)








Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top