Narkoba dan Jamu Tanpa Ijin Edar Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti narkoba di Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara oleh Kajari bersama instansi terkait
Foto: Endi

Turut Dimusnahkan Sajam dan Senjata Rakitan

Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat berbahaya (Narkoba), Senin (22/08) pagi. Pemusnahan ini dilaksanakan bersama sejumlah instansi terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan yakni Shabu-shabu sebanyak 400 poket, obat keras jenis Doubel L, 53 butir, timbangan digital 24 unit, bong atau alat hisap 24 buah, dan ganja sebanyak 1 poket ukuran sedang.

"Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap terhadap barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar, Kasmin SH.

Dikatakannya, dengan dilaksanakannya pemusanahan narkoba tersebut, ia menghimbau kepada kalangan pelajar, mahasiswa dan masyarakat luas agar tidak menggunakannya. "Narkotika merupakan kejahatan dan saat ini kita sedang dalam keadaan darurat narkoba," ucapnya

Selain narkoba, Kejaksaan Negeri Kukar, sambungnya, juga melakukan pemusnahan 12 bilah senjata tajam jenis parang, linggis 2 buah, pisau 18 buah, serta berbagai macam kunci sebanyak 30 buah.

"Kita juga memusnahkan barang bukti 2 buah senjata rakitan laras pendek, 2 buah senjata api rakitan laras panjang, serta 45 merk jamu dan obat kuat yang tidak memiliki ijin edar sebanyak 3.934 pcs," terangnya.

Turut serta dalam pemusnahan barang bukti ini, wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, Bambang Myanto, Kapolres Kukar, AKBP Fadillah Zulkarnaen didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Suwarno dan Kasat Reskrim AKP Yuliansyah.

Hadir pula Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kukar, Koentijo Wibdarminto, serta perwakilan dari Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kukar, Lapas II B dan Kodim 0906/Tenggarong. (end)

Barang bukti jamu dan obat kuat tanpa ijin edar sebanyak 3.934 Pcs turut dimusnahkan di halaman Kejari Kukar
Foto: Endi





Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top