Resnarkoba Polres Kukar Lakukan Penggerebekan, Temukan 3.469 Butir Ekstasi

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnen menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan Sat Resnarkoba
Foto: Endi

Bersama Ekstasi Ditemukan Sabu 90,22 Gram

Kerja keras Satuan Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), patut di apresiasi. Baru saja mengamankan pelaku pemilik 26 ribu butir obat keras double L tiga hari lalu, Satuan ini kembali mengungkap pelaku peredaran narkotika, Sabtu (30/07).

Pengungkapan berawal dari pengembangan kasus kepemilikan 5 gram Sabu-sabu dari pelaku berinisial JP (31) yang diringkus di kawasan desa Teluk Dalam, Tenggarong Seberang, Kamis (28/07) malam.

"Dari hasil pengembangan terhadap tersangka, kita mendapatkan nama-nama pelaku lainnya," terang Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen, dalam jumpa pers, Senin (01/08).

Tersangka JP lanjutnya, mengaku mendapatkan Sabu-sabu dari seorang pria berinisial DF (39) yang diketahui mengedarkan Sabu ke wilayah kota Bontang.

JP yang telah ditangkap lantas berpura-pura meminta DF menemuinya, namun tanpa disadarinya, anggota Opsnal Resnarkoba telah menunggu dan membekuknya saat berada di Samarinda.

"Setelah dilakukan interogasi, Sabu yang dijualnya ternyata berasal dari rekannya MA (28), lalu kita pancing supaya bertransaksi dengan DF, saat itulah petugas langsung mengamankannya," beber Zulkarnaen.

Tak sampai disitu, petugas mengincar pelaku lain berinisial DA (29) yang berperan menyerahkan Sabu kepada tersangka JP yang kemudian diamankan di Loa Bakung. Setelah ketiga pelaku tertangkap, petugas kembali melakukan pengembangan.

"Kemudian kita melakukan interogasi kepada mereka bertiga, dari keterangan ketiganya ternyata Sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan bernama YT," sambung Kapolres. 

YT pun diamankan di kediamannya di kelurahan Temindung, Perempuan berusia 30 tahun ini mengakui jika mendapat barang haram dari Saf (29) dan AR (18).

"Dua nama ini berhasil kita tangkap, dari keduanya ditemukan sabu seberat 5 gram dan 7 butir ekstasi. yang menurut pengakuan mereka didapat dari Saudari A," jelasnya.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di kediaman wanita dimaksud dan menemukan 3.469 butir pil ekstasi berbentuk Minion serta 90,22 gram Sabu-sabu. Namun pemiliknya tidak berada ditempat dan diduga telah kabur lebih dulu.

Zulkarnaen mengatakan, untuk mengelabuhi petugas, kedua jenis barang haram itu disembunyikan di dalam sepeda mainan anak-anak.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Suwarno, Kapolres berjanji akan terus memburu bandar pemilik ribuan butir pil Inex yang kabur tersebut. "Kita harapkan anggota bisa segera meringkus yang bersangkutan," ucapnya.

Seluruh pelaku sambung Zulkarnaen telah ditahan di Mapolres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancamannya hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," tegasnya. (end)

Kapolres Kukar menunjukkan sepeda mainan anak-anak tempat disembunyikannya ekstasi dan sabu-sabu
Foto: Endi














Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top