Beraksi di 10 TKP, Pelaku Pencurian Tabung Gas Akhirnya Tertangkap

Ratusan tabung gas hasil curian dari seorang pelaku berinisal Yh kini diamankan di Mapolres Kukar
Foto: Endi

Unit Opsnal Reskrim Polres Kukar membekuk Yh alias Or (33) seorang pria pelaku pencurian spesialis tabung gas, warga Jalan Rukun, Gang Rukun, RT 14, Kelurahan Rapak Dalam, Samarinda Seberang.

Yh merupakan pelaku utama yang beraksi di wilayah kota Tenggarong. Ia diamankan pada Jumat (25/08) sekira pukul 08.00 Wita bersama barang bukti ratusan tabung gas elpiji hasil kejahatannya.

“Pelaku sudah beraksi kurang lebih dari 5 bulan, memang sudah jadi incaran kita, karena sudah banyak laporan yang kita terima dari masyarakat yang kehilangan tabung gas,” terang Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasat Reskrim AKP Yuliansyah.

Pria yang akrab disapa Yuli ini mengatakan, tabung gas tersebut diamankan dari 2 penadah yang berbeda yakni TS (49) warga Palaran Samarinda, dan HA (65) warga Sei Kledang, Samarinda Seberang.

“Dari pengakuan tersangka Yh, dia sudah beraksi di 10 TKP, tapi akan kita kembangkan lagi apakah ada TKP yang lain,” ucap Yuli.

Yh katanya, beraksi tidak hanya pada malam hari namun juga saat siang hari. “Modus operandi yang dipakai menggunakan tang pemutus rantai,” terangnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Avanza KT 1219 MP, 1 buah tang pemotong besi, 200 tabung gas 3 Kg , dan 19 tabung gas 12 Kg, sertas uang hasil penjualan ebesar sRp 500 ribu.

“Untuk 219 tabung diamankan dr Saudara HA, sedangkan dari Saudari TS petugas mengamankan 1 mobil daihatsu grandmax hitam KT 8575 MH, 60 tabung gas 3 kg, dan 7 tabung gas 12 kg,” beber Yuli.

Yh sendiri dalam pengakuannya sebelumnya juga pernah terjerat kasus kriminal, kini ia pun harus kembali mendekam dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Untuk pelaku sendiri kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara yakni pasal pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.

Sementara untuk dua penadah, HA dan TS dikenakan pasal 480. “Patut dapat diduga, karena seharusnya selain agen tidak bisa menjual tabung itu,” ungkapYuli. 

Status kedua penadah, sambungnya bisa ditingkatkan jika ada unsur-unsur yang memenuhi. “Kemungkinan setelah kita melakukan pemeriksaan, lalu kita lakukan gelar perkara dan memenuhi unsur, kita naikkan statusnya,” cetusnya.

Ditambahkan Yuli, bagi warga yang menjadi korban pencurian tabung, dirinya menghimbau agar segera mendatangi pihak kepolisian.

“Kami harapkan kepada masyarakat yang pernah kehilangan tabung gas 3 kilo maupun 12 kilo, silahkan bisa datang berkoordinasi ke Polres Kukar,” pungkasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top