Lima Anak Penghuni Lapas Tenggarong Kini Tempati LPKA Kelas IIA

Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Samarinda, Salis Farida
Foto: Andi

Sebanyak 5 orang narapidana (Napi) anak yang sebelumnya menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tenggarong, kini telah dipindahkan ke tempat baru.

Anak-anak dibawah umur tersebut sejak 18 September 2017, telah menghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Samarinda, dikawasan Jalan Imam Bonjol Tenggarong.

“Sementara disini hanya ada 5 orang, itu pun napi yang statusnya sudah mendapat putusan hakim. Masih ada dua anak tahanan napi teroris yang berada di LP Kelas II B Tenggarong,” terang Kepala LPKA Kelas IIA Samarinda, Salis Farida, Selasa (03/10).

Dikatakan Salis, masih sedikitnya jumlah napi anak yang dipindahkan itu disebabkan LPKA Kelas IIA Samarinda baru memiliki satu kamar dan terbatasnya jumlah pegawai. 

“Kita juga belum punya staf penjagaan, jadi pengawasannya belum ada, kita hanya memaksimalkan fungsi pejabat struktural yang ada untuk tugas di pengawasan,” jelasnya.

Sulis mengungkapkan, napi anak-anak di LPKA hanya diawasi karena aturan yang diterapkan juga tidak terlalu ketat seperti di lapas dewasa.

Disebutkannya, LPKA yang menempati bangunan eks Dewan Pendidikan tepat di depan bangunan lama RSUD AM Parikesit itu memang memiliki keterbatasan. 

“Sementara ini kita hanya memaksimalkan fungsinya saja, tahun depan rencananya akan kita bangun sampai belakang. Sebenarnya satu kamar bisa menampung 20 anak, tapi itu tidak ideal, karena idealnya satu kamar itu hanya 10 orang,” beber Salis.

Nantinya, jika LPKA sudah memiliki kamar yang memadai, maka napi anak dari kota sekitar Kaltim dan Kaltara seperti Samarinda, Balikpapan, Bontang, serta Tarakan bisa dipindahkan. “Paling tidak nanti ada 5 kamar,” ujarnya.

Ditambahkan Salis, saat ini di Kaltim hanya ada satu lembaga pembinaan khusus napi anak yakni LPKA Kelas IIA Samarinda di Tenggarong. Sementara napi anak dan yang berstatus tahanan jumlahnya mencapai sekitar 120 orang.

“Karena sesuai Undang-undang, di setiap provinsi paling tidak ada satu, sementara kan sebelumnya tidak ada di Kaltim, diseluruh Kalimantan ini hanya ada dua di Kalsel dan Kalbar, sekarang semua provinsi harus ada,” ucapnya.

Di LPKA Kelas IIA ini, sambung Salis, kegiatan pembinaan para napi anak dilakukan secara mandiri oleh para pegawai.

“Untuk pembinaan sendiri sementara berjalan mandiri dari pegawai kita seperti kegiatan olahraga. Sedangkan pembinaan mental dari petugas LP Tenggarong yang datang kesini,” cetusnya.

Terkait hak-hak pendidikan napi anak-anak, pihak LPKA Kelas IIA telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.

“Kalau kegiatan formalnya kan tidak memenuhi syarat, tapi untuk non formalnya ada kejar Paket A,B,C. Dinas Pendidikan sudah datang kesini untuk berkoordinasi,” demikian dijelaskannya. (end)

1 comments:


Top