Sat Reskrim Polres Kukar Bekuk Komplotan Pelaku Curanmor, Dua Orang Dilumpuhkan

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar (tengah) saat menyampaikan rilis penangkapan komplotan curanmor
Foto: Endi

Jaringan atau komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terorganisir yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya terungkap.

Polisi berhasil meringkus empat pelaku berinisial Hn, Rd alias Sp, Fr, dan Sy. Sedangkan satu orang lagi yakni Bn masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar dalam keterangan persnya mengatakan, tim unit Opsnal Sat Reskrim Polres melakukan pembuntutan pada Kamis (08/03) terhadap dua pelaku yang diduga selama ini melakukan tindak pidana curanmor di wilayah Kukar dan sekitarnya.

"Kemudian sekitar pukul 16.00 Wita kedua pelaku diamankan di Jalan Jakarta Sungai Kunjang Kota Samarinda," kata AKBP Anwar Haidar didampingi Wakapolres Kompol Andre Anas dan Kasat Reskrim AKP Damus Asa, Senin (13/03) siang.

Namun pada saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha melarikan diri sehingga dilumpuhkan. Dari hasil interogasi keduanya mengaku sering melakukan pencurian kendaraan roda.

"Pelaku dalam mengambil motor selalu bersama-sama, yang bertindak sebagai eksekutor adalah Rd, Hn, Sy dan Bn, sedangkan Fr sebagai pengantar. Setelah mendapatkan motor, mereka langsung membawa ke penadahnya ke Saudara Jn di Desa Ngadang, Kecamatan Sebulu," bebernya.

Dalam aksinya, komplotan ini menggunakan kunci T, sedangkan rekan tersangka lainnya mengamankan dari jauh, dan ada juga sepeda motor yang dimasukkan kedalam mobil penumpang.

"Sepeda motor yang berhasil diambil kemudian dijual ke wilayah desa Tanjung Kecamatan Sebulu dengan harga antara Rp 1,2 - 2,3 juta. Hasil penjualan dibagi oleh masing-masing yang ikut mengambil sepeda motor tersebut," ujar Kapolres.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, tim unit Opsnal mengamankan barang bukti berupa 15 unit sepeda motor dari berbagai jenis, dua buah kunci T, dua buah linggis dan dua buah obeng minus.

"Kelompok tersangka Rd dan kawan-kawan merupakan jaringan pelaku pemain lama, namun keberadaannya selalu berpindah-pindah tempat. Selain beroperasi di wilayah Kukar, tersangka juga melakukan operasinya di wilayah Samarinda dan Balikpapan," ungkap Kapolres lagi.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Damus Asa, membeberkan, selain melakukan tindak curanmor, para pelaku juga beraksi mencuri tabung gas elpiji ukuran 3 Kg yang diambil di warung-warung. "Tabung gas yang kita sita dari jaringan ini ada kurang lebih 75," rincinya.

Dari empat pelaku, sambungnya, 3 diantara merupakan residivis. "Hn baru keluar dua bulan yang lalu, sedangkan Sp sudah melakukan berulang-ulang kali pencurian motor khususnya di wilayah Kukar," sebut Damus Asa.

Untuk pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu Pasal 363 KUHP, Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

Ditambahkan Kasat, mengantisipasi maraknya kejadian curanmor maupun curat di malam hari, Kapolres Kukar juga telah membentuk tim khusus.

"Tim Aligator dibentuk langsung oleh Bapak Kapolres Kukar untuk menumpas kejahatan terutama di jalanan ataupun di tempat-tempat lain di wilayah Kukar," demikian jelasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top