Di Bukit Raya, Seorang Ayah Setubuhi Putri Kandungnya Yang Masih Berusia 6 Tahun

SO diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang usai melakukan persetubuhan terhadap putri kandungnya
Foto: R. Hidayat

MI bocah perempuan berusia 6 tahun menjadi korban persetubuhan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri SO (61) di sebuah rumah bangsalan/kontrakan, di desa Bukit Raya, kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar). 

Dalam press rilis yang disampaikan pada Rabu (02/01/2019), Kapores Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Abdul Rauf didampingi Kanit Reskrim IPDA Winarno, mengatakan, perbuatan tak terpuji itu dilakukan pelaku sebanyak 3 kali.

"Persebutuhan pertama dan kedua terjadi pada 6 dan 18 November 2018, kemudian kejadian yang ketiga pada 26 Desember 2018," ungkap Winarno kepada sejumlah awak media.

SO sendiri tega melampiaskan nafsu syahwatnya lantaran kerap melihat korban sering tak mengenakan pakaian. Kejadian bermula saat ia hendak mengenakan pampers atau popok kepada putrinya yang masih anak-anak tersebut. 

"Selanjutnya timbul niat pelaku untuk melakukan persebutuhan saat korban tertidur dan terjadi dengan cara tangan kanan pelaku memegang alat kelamin korban, kemudian pelaku menaikkan sarung yang dikenakannya tanpa mengenakan pakaian dalam dan posisinya diatas korban sambil mengarahkan alat kelaminnya ke alat vital korban, saat itu korban terbangun dan pelaku memberikan permen agar korban diam dan tertidur kembali," bebernya.

Korban yang merasa kesakitan berteriak dan menangsi namun tidak dipedulikan oleh ayahnya, bahkan SO mengancam korban agar tidak berteriak atau menceritakan kepada orang lain dan mengancam akan memotong tangan dan kaki putrinya itu menggunakan pisau.

"Kejadian ini diketahui oleh saksi yakni pengasuh korban setelah pelaku melakukan perbuatan ketiga yakni pada 27 Desember 2018. Kemudian saksi mendapat keluhan dari korban merasakan sakit atau perih pada kemaluannya pada saat buang air kecil, setelah didesak oleh pengasuhnya, korban mengaku ditindih atau disetubuhi oleh ayah kandungnya," kata Winarno.

Cerita yang disampaikan korban lantas diteruskan kepada ibu korban yang kemudian melaporkannya kepada petugas di Mapolsek Tenggarong Seberang. "Pelaku diamankan pada tanggal 28 Desember 2018 pukul 14.30 Wita di desa Bukit Raya tepatnya di jalur dua Tenggarong Seberang," jelasnya.

Pelaku diketahui berprofesi menjual air galon dan kerap mensubsidi ke warung kopi pangku menggunakan mobil miliknya. "Korban sendiri merupakan anak satu-satunya dari istri kedua setelah bercerai dari istri pertamanya," sambung Winarno.

Petugas pun telah mengamankan barang bukti milik pelaku berupa 1 lembar sarung bermotif kotak-kotak berwarna kuning hijau, celana pendek warna hijau hitam dan baju kaos warna biru. Sementara pakaian milik korban yakni kaos lengan panjang warna hijau, kaos dalam warna putih, celana panjang dan baju kaos warna merah.

"Perbuatan pelaku diancam Pasal 76 huruf d jo Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tegas Winarno. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top