kutaikartanegaranews »
Hukum
,
News
»
Tim Alligator Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Korbannya Pelajar SMP
Tim Alligator Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Korbannya Pelajar SMP
Dua pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur dibekuk Tim Alligator Sat Reskrim Polres Kukar Foto: Dok. Polres Kukar |
Pelaku Lainnya Dalam Pengejaran
Perkenalan SA (12) dengan ANF justru menjadi kisah pilu dalam hidupnya. Pelajar perempuan di salah satu SMP di kota Samarinda ini malah menjadi korban persetubuhan.
Perkenalan SA (12) dengan ANF justru menjadi kisah pilu dalam hidupnya. Pelajar perempuan di salah satu SMP di kota Samarinda ini malah menjadi korban persetubuhan.
Cerita bermula ketika perkenalan terjadi lewat chating di sosial media. Kemudian pada Senin (28/01/2019) ia dijemput ANF di dekat sekolahnya saat masih mengenakan pakaian seragam sekolah.
"Selanjutnya korban dibawa ke kost tersangka ANF yang terletak di Jalan Sangkulirang, kelurahan Maluhu, kecamatan Tenggarong. Kemudian tersangka menyetubuhi korban dengan cara memaksa korban sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 29 Januari 2019 sekira jam 20.00 Wita dan pada hari Rabu tanggal 30 Januari sekira jam 00.30 Wita," terang Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Reskrim AKP Damus Asa, Selasa (05/02/2019).
Berdasarkan keterangan dari orang tua SA, sang anak seusai berangkat ke sekolah justru tak kunjung pulang ke rumah selama 1 minggu. Selanjutnya sang ayah melapor ke Polresta Samarinda. Informasi hilangnya SA juga menyebar di media sosial, hingga beberapa waktu kemudian ditemukan seseorang di Tenggarong.
"Bahwa korban ditemukan oleh saudara Riki sedang menangis di Jalan Stadion Tenggarong. Selanjutnya yang bersangkutan menghubungi keluarga korban. Pihak keluarga bersama korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib untuk proses lebih lanjut," katanya.
Lanjut Damus, setelah dilakukan intrograsi kepada korban, diperoleh keterangan bahwa yang melakukan persetubuhan terhadap SA bukan hanya 1 orang.
"Korban menerangkan bahwa pada saat berada di kost AN selama 3 hari, ia berkenalan dengan teman tersangka yang dikenalnya bernama Saudari DAP alias Ss. Selanjutnya korban diajak pergi dari kost tersangka menuju ke rumah kost Saudari Ss dan tinggal di rumah kost tersebut yang berada di Jalan Gunung Gandek," bebernya.
Ketika berada di kost Ss, SA disetubuhi kembali oleh 2 laki-laki yakni Pr dan Rs. Berbekal keterangan korban, Tim Alligator Sat Reskrim Polres Kukar melakukan pengembangan serta pengejaran karena Ss dan kedua laki-laki dimaksud telah berpindah kost dan melarikan diri.
"Dan pada Selasa 4 Februari 2019 sekira jam 23.00 Wita, Tim Alligator berhasil mengamankan Saudari DAP alias Ss di penyeberangan kapal feri Mangkurawang," jelas Damus.
Dari Ss diperoleh informasi jika tersangka Pr tinggal dirumah kontrakannya di kelurahan Loa Ipuh dan dibekuk pada Selasa (05/02/2019) pukul 04.00 Wita.
"Setelah dilakukan introgasi, ternyata tersangka Pr mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 1 kali di sebuah kost yang ditinggali oleh Saudari Ss," ungkap Damus lagi.
Sementara 1 pelaku yang turut menyetubuhi korban yakni Rs masih dalam pengejaran. Sedangkan terhadap tersangka ANF dan Pr telah dilakukan proses sidik sesuai perbuatannya. Keduanya terancam hukuman penjara dan dijerat pasal tentang perlindungan anak. (end)
Tidak ada komentar: