Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Pelajar Dihimbau Hati-hati Gunakan Medsos

Tersangka An dan Pr pelaku persetubuhan anak dibawah umur kini telah diamankan di Mapolres Kukar
Foto: Endi

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Reskrim AKP Damus Asa, menghimbau masyarakat terutama kalangan pelajar untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos).

Ia menyampaikan hal tersebut saat menggelar press rilis kasus persetubuhan anak dibawah umur yang menimpa seorang pelajar SMP asal Samarinda SA (12), Rabu (06/02/2019). (Baca: Tim Alligator Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak, Korbannya Pelajar SMP).

"Kami dari Polres Kukar menghimbau kepada adik-adik khususnya pelajar SD, SMP, maupun SMA. agar berhati-hati menggunakan medsos, apalagi terhadap orang yang tidak diketahui dan diajak kenalan, jangan mudah pula menuruti kehendaknya. Para orang tua juga supaya lebih mengawasi lagi anak-anaknya," ucap Damus.

Seperti diberitakan sebelumnya, SA menjadi korban pelampiasan nafsu AN (22) yang bermula saat keduanya berkenalan melalui chating di medsos. Meski baru sehari berkenalan, keduanya sepakat menjalin hubungan.

"Singkat cerita, korban awalnya berkenalan dengan pelaku AN. Kemudian dijemput di sekolahnya di Samarinda lalu diajak ke Tenggarong pada Senin (28/01), lalu dibawa ke kost pelaku di Jalan Sangkulirang dan berusaha mempersetubuhi korban yang awalnya sempat menolak dan melawan," kata Damus.

Tak berhenti sampai disitu, tiga hari kemudian SA diajak ke sebuah kost yang ditempati Ss, seorang perempuan yang dikenalkan kepadanya melalui AN, disana ia kembali menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh Pr (19).

"Saudari Ss ini masih sebatas saksi dan masih kita dalami. Karena ia mengetahui kejadian tersebut, juga mengajak korban ke kostnya dan memperkenalkan kepada pelaku yang kedua (Pr). Korban juga mendapat perlakuan yang sama dari pelaku ketiga yang masih kita cari yakni Rs," bebernya.

Damus mengungkapkan, setelah mengalami persetubuhan dari ketiga pelaku, korban dalam kondisi kebingungan dan tidak bisa menghubungi keluarganya. Beruntung ada salah satu warga yang menemukan SA tengah menangis di sekitar Jalan Stadion Tenggarong usai kabur dari kost Ss.

"Saat itu korban lagi jalan kaki dan bingung mau kemana. Kemudian ditanya oleh warga yang menemukan dan mengaku hendak pulang ke Samarinda. Lantas korban diantar ke kantor polisi. Orang tua korban sendiri sebelumnya sempat melapor kehilangan putrinya ke Polresta Samarinda karena tidak kunjung pulang hingga 1 minggu," sebutnya.

Damus menegaskan,  para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka terancam dipenjara. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa pakaian milik Ss yang dipinjamkan kepada korban, dimana sebelumnya korban masih mengenakan seragam sekolah saat dijemput AN.

"Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara. Kita kenakan undang-undang tentang perlindungan anak," tandasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top