Kantor Pertanahan Kukar Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK-WBBM

Kepala BPN Kukar Farid Hidayat saat membcakan deklarasi pada pencanangan zona integritas
Foto: Endi

Menindaklanjuti Peraturan Menteri PAN - RB  Nomor 52 Tahun 2014, Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara (Kukar),  Jumat (03/05/2019), mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

"Secara nasional Satker (Satuan kerja) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, baru tiga yang mencapai predikat tersebut (WBK, Red)," terang Kepala Kantor Pertanahan Kukar Farid Hidayat.

Dikatakannya, berdasarkan instruksi pimpinan di tingkat pusat, predikat yang dicapai tiga Satker itu diharapkan bisa diikuti oleh Satker-Satker lainnya di Indonesia.

"Karena kalau melihat angka tiga itu masih kurang dari 500an Satker. Makanya didorong semua Kantor Pertanahan di kabupaten/kota bisa melaksanakannya," ujar Farid.

Untuk mewujudkannya, semua pelayanan dan lini serta seluruh petugas mulai unsur pimpinan hingga tingkat pelaksana harus mendukung gerakan yang bersih agar bebas dari KKN.

"Bahkan kami saat melaksanakan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) melibatkan Tim Saber Pungli untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga Lurah serta perangkat desanya," bebernya.

Pencanangan zona integritas yang dihadiri Sekda Kukar Sunggono, Forkopimda, akademisi, organisasi kepemudaan dan undangan lainnya, ditandai dengan pembacaan ikrar, penyematan pin, penandatanganan deklarasi serta komitmen bersama. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top