Ke Samsat Kukar, Wagub Kaltim Ungkap Penerimaan Pajak Kendaraan Dalam 2 Hari

Wagub Kaltim Hadi Mulyadi (kanan) meninjau pelayanan di kantor Samsat Induk Kukar
(Foto: Prokom Kukar)

Pasca 2 bulan ditutup, Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Hadi Mulyadi meninjau pelaksanaan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor Samsat Induk Kutai Kartanegara (Kukar) Jalan DR FL Thobing, Tenggarong. Rabu, (03/06) siang.

Kedatangan orang nomor dua di Kaltim ini disambut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Hj Ismiati serta Sekda Kukar Sunggono.

"Kami berterima kasih kepada Bapenda yang telah menjalankan Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 31 Tahun 2020 terkait pembebasan denda dan keringanan pajak," ujarnya kepada sejumlah wartawan.

Berdasarkan Pergub dimaksud, keringanan pokok PKB berlaku untuk masa pajak jatuh tempo 1 tahun dengan diskon 10 persen,  masa pajak jatuh tempo 2 tahun diskon 15 persen, masa pajak jatuh tempo 3 tahun diskon 20 persen, masa pajak jatuh tempo 4 tahun diskon 25 persen dan masa pajak jatuh tempo 5 tahun diskon 30 persen.

"Rupanya dengan keringanan ini dalam dua hari kita bisa menerima banyak wajib pajak yang dengan sukarela datang. Kemarin kita totalnya 15 ribu orang dengan jumlah nilai Rp 12 miliar dan hari ini Rp 11 miliar. Mudah-mudahan selama 2 bulan target kita Rp 500 miliar bisa terpenuhi," kata Hadi.

Atas nama Pemprov Kaltim, ia menyampaikan apreasiasi kepada masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan bermotornya dengan memanfaatkan keringanan denda.

"Mudah-mudahan ini bagian dari pada menumbuhkan geliat ekonomi kita di tengah COVID-19 ini yang kita sadari hampir semua sektor terimbas," cetusnya.

Hadi pun mengapresiasi pelayanan di kantor Samsat Induk Kukar yang menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

"Protokol kesehatan tetap dipenuhi, kursi juga diberi jarak. Alhamdulillah waktunya cukup dari pagi sampai siang tidak ada pembludakan yang tidak terlalu berarti dan bisa terkendali," ucapnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top