Bapak dan Anak Terlibat Penganiayaan Hingga Korbannya Tewas, Ini Kronologinya

Kapolres Kukar ungkap kasus penganiayaan di Muara Kaman yang mengakibatkan 1 orang tewas
(Foto: Endi) 

Beberapa waktu lalu terjadi penganiayaan yang mengakibatkan 1 orang tewas di dusun Sumber Agung, desa Muara Kaman Ilir, kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar).

Kasus yang terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit, Blok D/E 42/43 Divisi Lestari PT Teguh JayaPrima Abadi (TJA) diungkapkan Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Sopian melalui press conference, Selasa (19/01/2021).

Kronologi kejadian bermula pada 11 Januari 2021 lalu, awalnya AA (21) melalui pesan whatsapp berjanji bertemu seorang perempuan berinisial AL dibelakang Mess PT TJA.

Sekitar pukul 22.00 Wita, AA menerima pesan whatsapp dari Hafis Azhar (korban) agar meninggalkan mess yang ditempati Al namun ditolaknya, korban pun mengancam akan memukul dan mengeroyok jika tak segera pergi.

AA lantas menghubungi SB (39) untuk meminta bantuan dan setelah itu keduanya bertemu korban di TKP untuk menyelesaikan permasalahan. Sempat terjadi cekcok mulut hingga terjadi penganiayaan, SB memukul korban dan tersangka AA melakukan penusukan menggunakan senjata tajam jenis badik.

Anggota Polsek Muara Kaman yang menerima informasi pengeroyokan menuju TKP dan mendapati korban tergeletak di tengah jalan dan segera dibawa ke RSUD Dayaku Raja di kecamatan Kota Bangun. Namun akibat pendarahan luka tusuk di bagian punggung belakang sebelah kiri atas, korban menghembuskan nafas terakhirnya dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 03.00 Wita.

Bersama anggota Reskrim Polres Kukar, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga keduanya ditemukan setelah menyerahkan diri melalui adik kandung SB yang berada di salah satu kamp perusahaan di Muara Kaman.

"Kedua pelaku ini merupakan orang tua dan anak. Kita lakukan penangkapan setelah dua hari pencarian, setelah kita interogasi, mereka mengaku lari ke hutan di wilayah Muara Kaman," kata Kapolres.

Ditegaskannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) Ke 3e KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.

Sementara Kasat Reskrim AKP Herman Sopian mengatakan, saat kejadian ada sekitar 7 orang di TKP, 2 orang merupakan pelaku dan 5 lainnya sebagai saksi. Kasus ini sendiri dipicu permasalahan cinta segitiga.

"Berdasarkan hasil gelar perkara memang tidak ada petunjuk dan barang bukti yang memang bisa melibatkan yang lain, sementara untuk pelaku yang kita jadikan tersangka hanya dua sesuai dengan petunjuk dan barang bukti di lapangan," bebernya.

Terkait kasus tersebut, ia menghimbau masyarakat agar tak main hakim sendiri dalam menyelesaikan permasalahan sebagaimana yang terjadi dalam kasus ini.

"Artinya diselesaikan secara baik-baik jangan main hakim sendiri, kalau memang ada pidananya silahkan dilaporkan ke pihak yang berwajib. Tapi jadikan ini pembelajaran karena kadang-kadang hal sepele akan menjadi hal yang besar apabila tidak diantisipasi," ucap Kasat.

Hingga kini polisi masih mencari barang bukti badik yang dibuang pelaku AA didalam sungai usai melakukan penusukan terhadap korban.

"Salah satu barang bukti yang digunakan untuk melakukan penusukan itu dibuang ke salah satu sungai di sekitaran TKP dan patah gagangnya. Masih kita coba cari, informasinya juga sungainya cukup dalam," tandasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top