Pelaku Curas Warung Kopi di Tenggarong Seberang Tertangkap Usai Gagal Mencuri di ATM

AKBP Arwin Amrin Wientama (dua dari kanan) menyampaikan rilis kasus curas dan curat
(Foto: Endi)

Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan luka berat di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) pada 17 Juni 2021 lalu.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Sopian serta Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Yasir saat menggelar press conference, Jumat (25/06/2021) siang.

Ia mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku berinisial AK (23) mendatangi DP (28) penjaga warung kopi di jalur 2 Tenggarong - Samarinda, Desa Bukit Raya, RT 16. Saat itu pelaku bermaksud mengajak untuk berhubungan intim layaknya suami istri, namun korban menolak sambil mengolok-olok alat vital pelaku dengan kalimat yang membuat AK emosi.

"Pelaku tersinggung dan berniat melakukan balas dendam karena sakit hati dengan cara mengambil batu sebagai ganjal pintu kemudian pelaku memukul korban sekitar 7 kali ke kepala korban sehingga korban terjatuh bersamaan juga handphone terjatuh di lantai," bebernya.

Selanjutnya AK mengambil handphone tersebut lalu membuka lemari pakaian milik korban untuk mencari barang berharga dan menemukan sebuah dompet berisikan seperti emas. 

"Usai mengambil barang-barang berharga milik korban. pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor kearah Tenggarong," kata Arwin.

Sepekan kemudian atau pada Kamis (24/06/2021) dini hari, AK beraksi melakukan percobaan pencurian di kantor BRI Unit Tenggarong Seberang, Desa Manunggal Jaya. Ia masuk kedalam ATM dengan memakai helm dan tas ransel serta membawa linggis, kemudian menyemprot 2 buah CCTV menggunakan cat pilox.

Setelah memastikan situasi sekeliling, AK kembali masuk kedalam ATM dan memecahkan kaca samping sebanyak 2 kali menggunakan linggis agar bisa masuk kedalam kantor BRI, namun upayanya terhalang lapisan dinding yang kemudian membuat pelaku pergi.

"Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang mendapat telpon dari saksi bahwasannya telah terjadi pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Selanjutnya bersama Tim Alligator bermaksud mendatangi TKP, namun belum sampai di TKP, saksi berhasil mengamankan pelaku di samping SMA 2 Desa Manunggal Jaya," ujarnya.

Arwin menegaskan, pelaku dikenakan pasal tindak pidana curas sebagaimana dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan tindak pidana curat sebagaimana Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top