Rakor TIMPORA Digelar di Kukar, Kegiatan WNA Perlu Perhatian Semua Pihak

Rakor TIMPORA tingkat kabupaten Kutai Kartanegara digelar di hotel Grand Fatma Tenggarong
(Foto: Endi)

Kehadiran Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan berbagai kegiatan di Indonesia termasuk di Kutai Kartanegara (Kukar) perlu mendapatkan perhatian semua pihak.

Hal itu terungkap dalam Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat kabupaten Kukar tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Kaltim dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, di hotel Grand Fatma, Tenggarong, Senin (30/05).

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kaltim M Hanif Rozarianto, mengatakan, pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing tentunya tidak hanya dimaksudkan berkaitan dengan potensi kerawanan pelanggaran hukum.

"Akan tetapi juga sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak-hak WNA untuk tinggal dan berkegiatan sesuai batasan-batasan yang telah diatur dan dijamin oleh Undang-undang," katanya.

Kegiatan pengawasan perlu dilakukan secara ketat seiring dengan peningkatan kejahatan transnasional seperti peredaran gelap narkotika, cyber crime, perdagangan orang, terorisme dan pencucian uang. Sebagaimana diketahui, kebijakan ijin masuk di wilayah berkegiatan bagi WNA di Indonesia didasarkan pada prinsif selective policy,

"Dimana hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan bagi Indonesia diperbolehkan masuk berkegiatan di Indonesia," ucap Hanif. 

Pengawasan kegiatan WNA tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kantor Imigrasi, optimalisasi TIMPORA yang telah terbentuk di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan yang beranggotakan unsur keimigrasian, TNI-Polri, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya diharapkan menjadi alternatif solusi mengatasi kendala tersebut 

"Terbentuknya TIMPORA didasarkan pada perintah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang pelaksanaannya secara teknis termuat dalam Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang pengawasan orang asing yang mana Kepala Kantor Imigrasi bertindak sebagai koordinator di tingkat kabupaten/kota," sambungnya.

Menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah masing-masing menjadikan pelaksanaan fungsi koordinasi dan sinergisitas antar anggota TIMPORA berjalan efektif, dimana permasalahan-permasalahan pelanggaran oleh WNA dilaksanakan oleh tim sesuai kewenangan masing-masing.

"Sinergitas dan kolaborasi TIMPORA perlu dilaksanakan dengan efektif dalam menangani sejumlah pelanggaran hukum oleh warga negara asing secara cepat dan tepat. Pengguna tenaga kerja asing sebagai investor pembangunan daerah juga merasa nyaman dengan adanya koordinasi yang baik di TIMPORA dan diharapkan dapat membangun kesadaran hukum akan keberadaan warga negara asing ditengah-tengah masyakarakat," tandas Hanif.

Rakor Timpora ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat dan dihadiri unsur Forkopimda, para Camat, serta instansi terkait. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top