PHI dan PHM Berhasil Pertahankan Sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan



Jakarta – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) berhasil mempertahankan sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada tahun 2023 yang merupakan standar internasional untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan bagi instansi, perusahaan ataupun organisasi dari semua jenis dan ukuran yang berkomitmen terhadap kebijakan dan kontrol anti penyuapan.

Direktur Utama PHI John Anis menyampaikan bahwa keberhasilan PHI dan PHM dalam mempertahankan sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP ini telah menegaskan komitmen Manajemen dan seluruh pekerja dalam penerapan SMAP di lingkungan PHI dan PHM guna mendukung bisnis dan operasi yang selamat, andal, ramah lingkungan, dan patuh terhadap seluruh peraturan yang berlaku.

“Apresiasi yang sebesar besarnya kepada seluruh Perwira Regional 3 Kalimatan yang telah mendukung penerapan SMAP dan diharapkan dapat melakukan peningkatan berkelanjutan sesuai dengan penerapan prinsip ESG (Environment, Social, dan Governance) dan tata nilai AKHLAK”, ungkap John Anis.

Rangkaian proses audit telah dilakukan guna mempertahankan sertifikasi ini, antara lain proses Audit Internal oleh Fungsi Audit Executive PHI pada bulan April hingga Juni 2023; dan Audit Eksternal oleh Lembaga Sertifikasi PT Tuv Nord Indonesia pada tanggal 31 Juli hingga 04 Agustus 2023.

Berdasarkan penilaian dari Tim Auditor PT Tuv Nord Indonesia, PHI dan PHM dinilai telah efektif dalam menjalankan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, khususnya pada aspek komitmen Manajemen, komitmen Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) dan komitmen seluruh Pekerja PHI dan PHM dalam penerapan SMAP.

Lebih lanjut, dari hasil audit tidak ditemukan catatan ketidaksesuaian (non-conformity) baik Major maupun Minor, dan Tim Auditor hanya memberikan beberapa masukan untuk peningkatan penerapan SMAP melalui Opportunity For Improvement (OFI).

Sr Manager Relations Farah Dewi menyampaikan bahwa PHI dan PHM terus berkomitmen dalam menjalankan SNI ISO 37001:2016 SMAP dalam seluruh proses bisnis yang ada di PHI dan PHM.

“Kebijakan SMAP, khususnya prinsip 4 NO’s diterapkan secara konsisten untuk seluruh Pekerja, yaitu No Bribery (hindari/menolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan); No Kickback (hindari/menolak meminta komisi, tanda terima kasih dalam bentuk uang dan lainnya); No Gift (hindari/menolak penerimaan/pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku); dan No Luxurious Hospitality (hindari/menolak pemnyambutan dan jamuan yang berlebihan),” ungkap Farah Dewi.

SMAP ini dirancang untuk membantu organisasi dan perusahaan dalam menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program anti penyuapan. (*)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top