kutaikartanegaranews »
Hukum
,
Kriminal
,
News
»
Satpolairud Polres Kukar Musnahkan Ratusan Gram Sabu Hasil Pengungkapan di Perairan Sungai Mahakam
Satpolairud Polres Kukar Musnahkan Ratusan Gram Sabu Hasil Pengungkapan di Perairan Sungai Mahakam
![]() |
Barang bukti sabu hasil pengungkapan Satpolairud Polres Kukar dimusnahkan dengan cara diblender (Dok. Revangga/Humas Polres Kukar) |
Kutai Kartanegara - Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 307,84 gram, di ruang Catur Prasetya, Mako Polres Kukar, Senin (22/09/2025).
Barang bukti ni merupakan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika di perairan sungai Mahakam oleh Unit Gakkum Satpolairud Polres Kukar dengan tersangka berinisial S (38) yang diamankan pada 8 Agustus lalu, di sekitar Danau Kedang Murung, Desa Kedang Murung, Kecamatan Kota Bangun.
Kasatpolairud Polres Kukar AKP Benedict Jaya mengungkapan, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara di blender ini telah melalui proses uji Laboratorium Forensik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan terbukti positif mengandung methamphetamine.
"Setelah dilakukan penyidikan dan koordinasi bersama pihak Kejaksaan Negeri Kukar, diputuskan untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebelum berkas perkara dilanjutkan ke tahap II," bebernya.
AKP Benedict Jaya menekankan, kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan secara terbuka dan transparan, disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Kesehatan, serta media, sehingga tidak menimbulkan keraguan dalam proses penegakan hukum.
"Harapan kami agar dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti narkotika ini, wilayah perairan Sungai Mahakam, khususnya di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara, dapat terbebas dari peredaran gelap narkotika," kata dia.
Ia pun mengingatkan bahwa peredaran narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda. Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama dari seluruh pihak, termasuk media, untuk terus memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika, sekaligus menegaskan komitmen Polres Kukar khususnya Satpolairud dalam mendukung program pemerintah dan Kapolri terkait pemberantasan peredaran narkotika.
"Mengajak seluruh elemen masyarakat agar turut serta berperan aktif dalam memberikan informasi dan membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara," ucap AKP Benedict Jaya.
Sementara itu Kanit Gakkum Satpolairud Polres Kukar IPDA Agus Fahrur Rozi membeberkan, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 81,3 juta dari tersangka S yang mengaku mendapat pasokan barang haram dari seseorang di Samarinda dan telah menjual sabu sejak 2 tahun lalu ke sebagian nelayan dan Anak Buah Kapal (ABK).
"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara antara 12 tahun hingga seumur hidup," imbuhnya.
Senada dengan Kasatpolairud, IPDA Agus Fahrur Rozi mengingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai dampak dari kejahatan narkoba terutama di perairan sungai Mahakam.
"Kebetulan di Kutai Kartanegara ini jalurnya dilintasi oleh sungai Mahakam, kami dari Satpolairud Polres Kukar berharap sekali informasi dari masyarakat apabila ada peredaran narkoba, kami tidak segan-segan untuk menindak," tegasnya. (mmbse)
Tidak ada komentar: