Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polsek Loa Kulu Amankan 10 Jerigen Pertalite


Kutai Kartanegara – Jajaran Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dalam operasi yang digelar di wilayah Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kapolsek Loa Kulu, AKP H Hari Supranoto, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat (17/4/2026) malam sekitar pukul 21.00 Wita di Dusun Makarti, Kelurahan Jonggon Jaya.

“Pengungkapan ini berawal saat anggota melaksanakan kegiatan operasi BBM subsidi di wilayah Jonggon. Sekitar pukul 20.43 Wita, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang melaju kencang di jalan poros Jonggon, kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan,” ujar Kapolsek.

Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan sebanyak 10 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM subsidi jenis Pertalite di dalam mobil Toyota Kijang Krista warna silver yang dikendarai terduga pelaku.

Terduga pelaku diketahui berinisial B (50), seorang wiraswasta asal Tenggarong. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku BBM tersebut dibeli dari SPBU Jahab Km 14 dengan total pembelian sekitar Rp 3,5 juta dan rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp 12.500 per liter.

“Yang bersangkutan mengaku membeli BBM subsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Tindakan ini jelas merupakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi,” tegas Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 10 jerigen berisi Pertalite, 3 jerigen kosong, satu unit mobil Kijang Krista, selang bening, corong, serta satu unit pompa air berbahan besi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Kulu guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Polsek Loa Kulu guna mencegah praktik serupa.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top