Kasat Lantas Kukar: Lampu HID Harus Di Standarkan Kembali

Penggunaan Lampu HID bisa membahayakan keselamatan sesama pemakai jalan
Foto: Ilustrasi


kutaikartanegaranews.com - 10/02/2015
Penggunaan lampu HID (High Intesity Discharge) pada sepeda motor kini banyak dijumpai di kota Tenggarong, Kutai Kartanegara. Namun kurangnya pemahaman pada penggunaan HID yang sesuai dengan kebutuhan, justru menimbulkan masalah pada si pengendara dan pengendara lainnya. 

Hal itu terbukti dengan adanya keluhan dari masyarakat yang masuk ke kepolisian, Lampu HID dianggap cukup menyilaukan pengguna jalan dari arah yang berlawanan. Lampu tersebut juga dikenal dengan nama lampu Xenon dan mampu menghasilkan cahaya dengan tingkat intensitas yang tinggi. 

Kasat Lantas Polres Kukar AKP Erick Budi Santoso, yang ditemui saat mengamankan aksi balap liar di kawasan Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang, Minggu (08/02) lalu, menjelaskan, untuk saat ini pihaknya hanya mengingatkan pemilik kendaraan yang menggunakan lampu HID, karena untuk mengatakan lampu tersebut terlalu silau atau tidak, harus menggunakan alat untuk mengukur intensitas cahaya.

"Harus ada aturan yang jelas, berapa Lumens dan berapa Kelvin untuk standar kendaraan roda dua maupun roda empat, oleh sebab itu, saat ini kita lakukan peneguran untuk di standarkan kembali, terutama lampu HID yang menggunakan warna putih." jelasnya.

Untuk diketahui, Lumens atau Lux adalah ukuran intensitas cahaya, Sedangkan Kelvin di deskripsikan sebagai ukuran suhu warna sumber cahaya. Sinar lampu HID sendiri kebanyakan mengarah ke atas dan melebar, Ini tentunya jelas berbeda dengan standar yang telah diterapkan.

Lampu standar yang diterapkan biasanya mengarah ke bawah. Cahaya lampu kiri sedikit melebar ke kiri dan mengarah lurus ke depan bawah, sementara lampu kanan melebar, tetapi agak sedikit mengarah ke dalam.

Lampu HID memiliki beberapa tingkat keterangan yang ditentukan berdasarkan satuan derajat Kelvin (K), dan setiap nilai memiliki warna sinar lampu yang berbeda-beda. Selain menyilaukan, Lampu ini juga tidak tembus hujan dan tidak layak untuk digunakan harian, karena dapat membahayakan pengemudinya sendiri atau sesama pemakai jalan. 

Di Indonesia kebanyakan lampu HID yang digunakan adalah yang berspektrum putih kebiruan atau bahkan putih keunguan dengan spektrum warna lebih dari 3200 Kelvin.

Jika di kaitkan dengan aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, penggunaan lampu HID ini bertentangan dengan UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada Pasal 58 dijelaskan, bahwa setiap ranmor (kendaraan bermotor) yang dioperasikan di jalan, dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. 

Apabila dihubungkan dengan penggunaan lampu HID yang menyilaukan pengguna kendaraan dari arah berlawanan, maka bisa di simpulkan bahwa penggunaan lampu tersebut dapat dikategorikan mengganggu keselamatan berlalu lintas karena pancaran sinarnya yang menyilaukan. (ekn)

Berikut adalah macam - macam warna berdasarkan tingkat derajat Kelvin: 


  • 4300K Kuning 
  • 5500K Putih Kekuningan 
  • 6500K Putih 
  • 8500K Putih-biru 
  • 10000K Biru agak ungu 
  • 12700K Ungu 
  • 15000K Pink

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top