Dinkes Kukar Sidak Obat Ilegal dan Makanan Kadaluwarsa di Tabang

Petugas gabungan dari Tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Kartanegara (Kukar) menemukan peredaran obat keras berupa jamu dan kosmetik ilegal, serta produk makanan kadaluwarsa di Kecamatan Tabang, Kukar. Temuan ini berdasarkan laporan petugas Dinkes yang telah melakukan pengawasan sejak bulan Mei 2015.

Sidak obat ilegal di Tabang
Foto: Dok.Dinkes Kukar
Untuk menghindari dampak kerugian kesehatan bagi masyarakat, Beberapa waktu lalu, Tim Dinkes Kukar bersama petugas Puskesmas setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar-pasar dan toko-toko sekitar Tabang dan Ritan.

Dari hasil penelusuran ke sejumlah pedagang di lokasi pasar pekan yang berada di sepanjang jalan Sido Mulyo Tabang, Tim gabungan menemukan obat keras dalam jumlah yang cukup banyak, setidaknya ada 3 karton yang berisi berbagai macam obat keras siap jual.

Sementara itu ditempat lainnya berdasarkan informasi yang diterima petugas, kembali ditemukan berbagai macam obat keras, seperti Pil KB dan produk jamu illegal yang tidak mempunyai izin edar milik pedagang di sebuah toko kelontong.

Tak hanya di sekitar Tabang, di wilayah Ritan, Petugas Dinkes yang didampingi Kepala UPT Dinkes Puskesmas Ritan serta petugas Promkes, juga menemukan penjual obat yang menjual Pil KB Andalan, sedangkan dibeberapa toko ditemukan berbagai macam obat keras, jamu illegal, kosmetik illegal, dan produk makanan minuman yang sudah kadaluwarsa.

Seluruh hasil temuan ini kemudian didata dan selanjutnya sesuai dengan kesepakatan dan ijin pemilik, produk atau barang temuan tersebut dimusnahkan, setelah sebelumnya para pedagang diberikan penjelasan dan pembinaan dari petugas gabungan.

Kepala Seksi Pengawasan Obat dan Makanan Dinkes Kukar, Dewi Dina Yuniarti, mengatakan, Sidak yang dilakukan Dinkes Kukar terhadap pedagang yang menetap maupun pedagang keliling di setiap pasar malam, Sesuai dengan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.

"Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa sediaan farmasi hanya boleh beredar setelah mendapat izin edar, yang artinya bahwa semua sediaan farmasi yang beredar harus memenuhi persyaratan mutu dan keamanan bagi pemakainya," jelasnya.

Dewi pun menghimbau masyarakat agar belajar menjadi pembeli yang cerdas, sehingga bisa membedakan produk yang aman dan bermutu bagi diri dan keluarganya. Ia juga meminta kepada para pedagang tidak lagi menjual obat keras, jamu illegal, kosmetik illegal, serta makanan minuman kadaluwarsa.

''Dengan kegiatan ini diharapkan pelaku usaha di pasar pekan dan toko kelontong tidak lagi menjual obat keras, jamu illegal, kosmetik illegal, serta makanan minuman kadaluwarsa karena hal tersebut sangat membahayakan kesehatan bagi yang memakai dan mengkonsumsinya," pungkasnya. (ekn)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top