Punya Banyak Mata-mata, Bandar Narkoba ini Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Bandar Narkoba jenis sabu-sabu yang tinggal di RT 7 Desa Loa Janan Ilir ini sudah lama menjadi incaran pihak kepolisian dan masuk daftar Target Operasi, selain itu ia juga dikenal punya banyak mata-mata hingga menyulitkan petugas mengetahui keberadaannya. Nampak Kapolsek Loa Janan, AKP Damus Asa bersama tersangka dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Foto: Dok.Humas Polres Kukar

Seorang bandar Narkoba bernama Kusmirianto alias Anto (47), warga jalan Gunung Batu RT 7, Desa Loa Janan Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya berhasil diringkus petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan, Rabu (26/11).

Kapolsek Loa Janan AKP Damus Asa, mengatakan, Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas yang menyebutkan jika di desa Loa Janan Ilir RT 7 sering terjadi jual beli narkoba.

”Mendapat informasi tersebut, lima anggota Reskrim langsung menuju alamat yang dimaksud, setiba disana anggota mencurigai salah satu rumah dan langsung melakukan pengintaian, ternyata benar itu adalah rumah pelaku,” ungkapnya.

Sejumlah anggotanya lanjut Kapolsek kemudian melakukan penggerebekan, saat itu Anto tengah melakukan transaksi dengan beberapa orang pembeli."Pelaku berhasil kita amankan saat hendak menjual barang haram tersebut kepada beberapa orang pembeli, namun hanya Anto yang berhasil diamankan sedangkan beberapa orang pembeli tersebut berhasil kabur menggunakan sepeda motor saat mengetahui kami datang,”terang Damus.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 7 poket sabu-sabu seberat berat 7,5 gram yang disimpan dimeja rias didalam sebuah dompet. 

Anto selanjutnya digiring menuju Mapolsek Loa Janan untuk dimintai keterangan, Bersamanya juga diamankan satu timbangan digital, alat hisap atau bong, plastik pembungkus sabu, serta uang tunai berjumlah Rp 3,7 juta. Dari pengakuannya, barang haram tersebut didapat dari salah satu bandar besar di Samarinda.

Tersangka dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun, dan kini harus mendekam didalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

Ditambahkan Kapolsek, Tersangka telah lama menjadi Target Operasi (TO) kepolisian terkait profesinya sebagai bandar narkoba. ”Pelaku merupakan salah satu bandar yang sudah lama jadi target incaran kami, karena banyak mata-matanya jadi sulit diketahui keberadaanya,”terangnya.

Seperti diketahui, Polres Kukar saat ini sedang gencar memerangi peredaran narkoba yang masuk ke wilayah hukumnya. Dalam beberapa waktu terakhir sejumlah pengedar dan pengguna barang haram jenis sabu berhasil diringkus dan dijebloskan ke dalam tahanan. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top