Astaga, Seorang Pria di Samboja Cabuli Tetangganya Sendiri

Pria berusia 51 tahun ini diringkus polisi setelah kedoknya sebagai dukun palsu terbongkar. Pelaku yang merupakan warga desa Karya Jaya, Kecamatan Samboja, Kukar, mencabuli tetangganya sendiri yang masih dibawah umur dengan modus melakukan ritual pengobatan.
Foto: Dok.Humas Polres Kukar

Cabuli Korban Dengan Modus Melakukan Ritual Pengobatan

Mengaku mampu mengeluarkan energi negatif, Seorang pria warga desa Karya Jaya, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), membuka praktek perdukunan. Namun ternyata profesi tersebut hanyalah modus untuk melakukan tindak pencabulan.

Ya modus sebagai dukun palsu yang dilakukan oleh Bk (51), terungkap setelah salah seorang korban berinisial An (12), mengadukan perlakuan sang dukun kepada orang tuanya. Berdasarkan keterangan keluarga korban, pada Nopember lalu, pelaku yang tak lain merupakan tetangganya itu hadir dalam sebuah acara di rumah korban. 

Kapolsek Samboja, AKP Dika Yosef, menerangkan, Ketika itu pelaku diminta membacakan doa arwah untuk memperingati meninggalnya nenek korban. Setelah proses acara selesai, pelaku kemudian mengatakan kepada keluarga korban, bahwa An sedang dirasuki oleh roh jahat.

Agar lebih meyakinkan, lanjut Kapolsek, Pelaku juga sempat memegang tubuh An dan menyebut bahwa dirinya merasakan energi negatif, bahkan ia juga menyebut nenek korban menyimpan energi negatif yang sama.

Namun, energi tersebut menurut pelaku bisa dikeluarkan melalui sejumlah ritual. Seminggu kemudian, pria berjenggot tersebut lantas melakukan ritual dengan mencabuli An. "Saat itulah pelaku menawarkan kepada keluarga korban untuk mengobati An. Tapi keluarga korban tidak mengetahui jika korban justru diperlakukan tidak senonoh,"jelasnya.

Perlakuan bejat ini terjadi di rumah korban. Ritual dilakukan dengan menggunakan media air kelapa muda. Setelah disiramkan dan tubuh An basah, barulah pelaku membuka pakaian korban satu persatu, saat tanpa pakaian itulah pelaku meraba-raba tubuh serta alat vital korban berkali-kali.

Atas kejadian ini, Pelaku kemudian diringkus petugas pada Minggu (20/12) malam. Pelaku langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah barang bukti berupa pakaian korban. Polisi juga telah mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Kapolsek mengungkapkan, Menurut pengakuan keluarga An, tersangka ternyata juga pernah melakukan hal yang sama dengan keluarga korban yang lain. Hanya saja, para korban lainnya tidak berstatus di bawah umur. "Tersangka ini juga pandai mengelabui korbannya. Termasuk tante korban yang juga ikut melapor atas ulah tersangka," sambung Kapolsek.

Polisi menduga, praktek dukun palsu yang dilakoni tersangka sudah lama dilakukan. Beberapa korban pun berhasil diperdaya, mulai dari kalangan bocah hingga orang dewasa. 

Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top