Sopir Truk Perusahaan Simpan Sabu 5,3 Gram

Anggota Polsek Kembang Janggut mengamankan barang bukti sabu-sabu dirumah pelaku
Foto: Dok.Polsek Kembang Janggut

Seorang pria berinisial Sa (35) tak berkutik saat anggota polisi dari Polsek Kembang Janggut menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,3 gram dan sebuah alat hisap (bong) serta dua unit timbangan digital dikediamannya, di perumahan karyawan PT REA Kaltim Plantations, Minggu (07/02) lalu.

"Petugas mendengar kabar jika ada karyawan PT Rea Kaltim kerap menjual narkoba kepada rekan-rekannya sesama sopir truk CPO. Informasi itu kemudian kami kembangkan melalui penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk," ucap Kapolsek Kembang Janggut AKP Salamun.

Salamun mengatakan, Penyergapan pelaku dilakukan anggotanya dengan dibantu anggota Koramil sekira pukul 21.00 wita, setelah sebelumnya pada sore hari dilakukan pengintaian untuk memastikan keberadaan pelaku. 

Kapolsek menambahkan, Pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk tangki CPO perusahaan perkebunan kelapa sawit ini dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman di atas 15 tahun penjara. 

"Saat ini anggota sudah mengamankan pelaku termasuk barang bukti di Mapolsek Kembang Janggut. Kasus ini masih didalami petugas dan pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui siapa pemasok narkoba kepada yang bersangkutan." pungkasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top