Tak Punya Izin Kerja di Kukar, Tujuh WNA Asal Cina Diamankan

Tujuh WNA asal Cina didampingi Kabid Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Kukar
Foto: Endi

Tujuh orang pria yang merupakan tenaga kerja asing asal negeri Cina diamankan di Mapolres Kukar. Diduga WNA (Warga Negara Asing) ini tidak memiliki IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).

Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Kasat Reskrim AKP Yuliansyah, mengatakan, Ketujuh pekerja asing itu diamankan pada hari Minggu (01/05), sekira pukul 12.00 Wita di lokasi Kerja PLTU Desa Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa. 

"Pekerja asing tersebut bekerja di Proyek PLTU. Proyek PLTU  ini dikerjakan oleh PT Setco atau Sandong yang mèndapatkan kontrak kerja dari PLN," terangnya kepada media ini, Senin (02/05) pagi.

PT Setco lanjutnya kemudian menunjuk dua perusahaan sebagai Sub kontraktor untuk mengerjakan penimbunan lokasi yang dilakukan oleh PT Giotekindo dengan mempekerjakan 4 warga negara asing asal Cina.

"Sedangkan untuk pemancangan pilar dikerjakan oleh Subkon PT Jembatan Emas, Enginering yang mempekerjakan 3 orang asing dari negara yang sama. Sehingga ketujuh orang tersebut diamankan pada saat sedang bekerja karena diduga kuat tidak memiliki IMTA," ungkap Kasat.

"Ketujuh WNA ini diamankan untuk kepentingan interogasi dan pengecekan kelengkapan administrasi bersama dengan PPNS Dinas Tenaga Kerja Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Untuk pasal yang dipersangkakan sambungnya, yakni Pasal 42, Pasal 44, Pasal 45 Jo Pasal 185, Pasal 186 dan Pasal 187 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Terpisah Kabid Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Kukar, Dodi S Iskandar, menyatakan, Pemberi kerja dalam hal ini pihak perusahaan yang bersangkutan mempekerjakan warga negara asing tidak sesuai lokasi.

"Bukan tidak ada izin kerja di Indonesia, tetapi di Kukar yang tidak ada. Dan para pekerja ini baru satu setengah bulan bekerja disini," bebernya. Namun Dodi menegaskan, Sanksi hukum bukan diberikan kepada tenaga kerja asing tersebut, tetapi akan dikenakan kepada perusahaan yang mempekerjakan mereka. 

Terkait pengawasan tenaga kerja asing di Kukar, Pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian termasuk informasi dari masyarakat."Kalau memang diketemukan ada orang asing yang melakukan pekerjaan, segera informasikan, dan kami akan melakukan pengecekan dilapangan," tutupnya. (end)


Daftar Nama WNA Yang Diamankan

1. BANGBEN (26) Pria, Cina (Memiliki izin yang tidak sesuai lokasi kerjanya)
2. CHN JIANYOU (37) Pria, Cina (Memiliki izin yang tidak sesuai lokasi Kerjanya)
3. XUZHEN (23) Pria, Cina (Memiliki izin yg tidak sesuai lokasi kerja)
4. GAU XUPO (37) Pria, Cina (Memiliki izin tidak sesuai dengan lokasi kerja)
5. WANG YONGPING (35) Pria, Cina (Saat ditemukan tidak ada ijin IMTA)
6. WANG XIANG QUAN (35) Pria, Cina (Saat ditemukan tidak ada Ijin IMTA)
7. XUJIANXIN (34) Pria, Cina (Memiliki izin tidak sesuai lokasi kerja)

Sumber: Polres Kukar

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top