Dua Pengedar Dibekuk, Sat Resnarkoba Amankan 26 Ribu Butir Pil Koplo

Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kukar, Ipda Darnuji, saat jumpa pers pengungkapan peredaran obat keras
Foto: Endi

Gagal sudah niat Siera (24) untuk menikahi kekasihnya, alih-alih mencari modal untuk meminang pujaan hati, dirinya justru diringkus Satuan Resnarkoba Polres Kukar karena kedapatan menyimpan pil koplo jenis double L dirumahnya, Jum'at (29/07) sore.

Pemuda ini pun berdalih jika uang hasil bisnis haram tersebut digunakan untuk membiayai pernikahannya pada bulan September mendatang. Namun ia tak sendiri, bersama dirinya turut diringkus Mulyadi (40).

Penangkapan kedua tersangka berawal saat anggota Resnarkoba menemukan seribu butir double L dari tangan Rudi Alamsyah yang diamankan di kawasan desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang.

"Ketika ditanya dari mana mendapatkannya, Rudi mengaku memperoleh obat terlarang itu dari Mulyadi," terang Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suwarno melalui Kanit Opsnal Sat Resnarkoba, Ipda Darnuji, Sabtu (30/07).

Anggota Resnarkoba kemudian bergerak dan mengamankan Mulyadi bersama barang bukti berupa seribu butir pil doubel L. Pria kelahiran Samarinda ini mengaku 1 paket berukuran jumbo itu di dapatkannya dari Siera.

Dari informasi ini, petugas meluncur ke kediaman Siera di Jalan Biawan Gang 1 Samarinda. Ia pun tak berkutik saat petugas membekuknya. Berdasarkan pengakuannya, sejumlah obat keras disimpannya didalam mesin cuci, namun petugas tidak menemukan barang bukti yang disebutkan.

"Anggota kemudian mencurigai sebuah motor yang berada disamping mesin cuci, saat dibuka didalam jok motor ternyata ditemukan barang berupa double L berjumlah 25 jumblo atau sekitar 25 ribu butir," beber Darnuji.

Dalam pemeriksaan petugas, Siera menceritakan jika dirinya baru dua minggu menjalani profesi sebagai penjual obat keras dan telah mengedarkan sebanyak 130 paket ukuran jumbo dengan lokasi menyasar konsumen di kota Samarinda, Kukar, hingga Balikpapan.

"Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bersama tersangka turut diamankan 26 ribu butir pil double L beserta barang bukti lainnya," ucap Kanit.

Darnuji mengatakan, Tersangka dijerat pasal 197 Ayat (1) jo pasal 196 Ayat (1) jo pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara. (end)
















Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top