Beri Kuliah Umum di Unikarta, Yusril Ditanya Soal Makar dan Ahok

Yusri Ihza Mahendra saat menyampaikan kuliah umum dihadapan mahasiswa fakultas hukum Unikarta
Foto: Endi

Ada hal menarik saat pakar hukum tata negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menyampaikan kuliah umum di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong, Senin (05/12) pagi tadi. 

Pada sesi tanya jawab, salah satu mahasiswa menyinggung kasus dugaan makar yang saat ini tengah menjadi topik hangat di tanah air.

Dikatakan Yusril, banyak hal yang belum clear terkait kasus dugaan makar hingga menyebabkan beberapa tokoh seperti Ratna Sarumpaet, Rahmawati Soekarno Putri dan Ahmad Dhani ditangkap polisi.

"Makar itu kan artinya satu tindakan untuk menggulingkan suatu pemerintahan yang sah, apa yang dilakukan beliau-beliau itu kan sebenarnya dalam tahap-tahap diskusi membicarakan masalah-masalah fundamental yang dihadapi oleh bangsa dan negara kita," ujarnya.

Selaku kuasa hukum Rahmawati Soekarno Putri dan Ratna Sarumpaet, kata Yusril, kedua kliennya hanya membicarakan tentang desakan kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa agar kembali ke UUD 1945.

"Sebenarnya kalau hal-hal seperti itu sah-sah saja, tentu kalau MPR didesak, akan ada prosedur untuk kembali ke UUD 1945 itu," cetusnya. 

Yusril menilai penangkapan terduga makar hanyalah langkah preventif yang dilakukan kepolisian. "Sepanjang yang saya telaah belum sampai ke tingkat pelaksanaan makar, toh mereka diskusi-diskusi dan dalam kontek ekspresi berpendapat juga," bebernya.

Selain kasus makar, Yusril juga ditanya soal pemberitaan di salah satu media televisi nasional yang menyebutkan dirinya mendukung calon petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang kini tersangkut kasus dugaan penistaan agama untuk maju sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Yang saya sampaikan saat itu adalah bahwa Ahok masih bisa ikut Pilkada, tetapi pernyataan saya ditayangkan sepotong saja. Saya juga dituding menemui Ahok, padahal itu adalah pertemuan silaturrahmi antar warga Belitung, karena kami berdua memang berasal dari sana," ucapnya mengklarifikasi.

Dalam kuliah yang disampaikan selama dua jam tersebut, Yusril menceritakan pengalamannya sebagai pakar hukum tata negara. Ia juga memberikan pandangan terkait penerapan aturan hukum di Indonesia dan dibeberapa negara.

Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia era mendiang Presiden Abdurrahman Wahid ini mengapresiasi mahasiswa Unikarta yang telah mengikuti kuliah umum di kampus tersebut. "Saya senang sekali banyak mahasiswanya mau belajar, karena kedepan bangsa ini tergantung kepada mereka," tukasnya. (end)








Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top