Masyarakat Mampu Dihimbau Ikut JKN-KIS Peserta Mandiri

Sosialisasi JKN-KIS  oleh Asisten I Setkab Kukar, Kepala Dinas Kesehatan, serta perwakilan BPJS Samarinda
Foto: Hayru Abdi

Pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai tahun 2017 ini memutuskan hanya akan menanggung jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu saja, dalam kepesertaan JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, pemerintah menghimbau kepada warga Kukar yang tergolong mampu, agar mendaftar JKN-KIS sebagai peserta mandiri. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten I Setkab Kukar H Chairil Anwar, saat membuka sosialisasi JKN-KIS, di ruang serbaguna Bappeda, Kamis (26/01) kemarin.

"Hal tersebut mengingat kemampuan fiskal daerah dan upaya mendorong kemandirian masyarakat, maka tahun 2017 ini Pemkab Kukar mengurangi subsidi dengan hanya menanggung masyarakat miskin saja," ujar Chairil membacakan sambutan tertulis Bupati Kukar Rita Wdiyasari.

Bagi masyarakat yang mampu, lanjutnya,  sebaiknya menjadi peserta BPJS mandiri atau membayar iuran secara pribadi berkelanjutan, dengan hak kelas yang dipilih sesuai dengan kemampuan menanggung diri dan anggota keluarganya masing-masing.

"Peran aparat kecamatan, kelurahan/desa, menjadi sangat penting sebagai penerima pendaftaran peserta mandiri. Untuk itu, diharapkan aparat kecamatan, desa maupun kelurahan agar siap melaksanakan tugas dan mensosialisasikan kebijakan tersebut," ucapnya.

Ditambahkan Chairil, selain mendorong masyarakat mampu untuk menjadi peserta BPJS mandiri, Pemkab juga mendorong dan menyerukan kepada semua perusahaan yang ada di Kukar untuk mendaftarkan seluruh karyawan dan keluarganya tanpa kecuali ke dalam segmentasi kepesertaan PPU (Pekerja Penerima Upah). 

"Hal itu merupakan kewajiban perusahaan yang juga telah tercantum dalam peraturan perundangan. Dengan demikian, target peserta JKN Kukar yang terdaftar menjadi peserta JKN dapat tercapai hingga 100 persen pada tahun 2019 sebagaimana roadmap pencapaian kepesertaan JKN nasional," cetusnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kukar drg Koentijo mengatakan, sesuai Perpres No 12 tahun 2013, peserta jaminan kesehatan meliputi, pertama, Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau masyarakat miskin yang ditanggung preminya oleh pemerintah dan mendapatkan layanan kelas III. 

"Kemudian yang kedua adalah bukan PBI, meliputi pekerja penerima upah, dan bukan pekerja yaitu investor atau pemberi kerja maupun penerima pensiun. Peserta mandiri atau bukan PBI akan membayar iuran sebesar kemampuan dan kebutuhannya," terangnya.

Untuk alur pendaftaran PBI, kata Koentijo, yaitu masyarakat miskin atau tidak mampu datang ke Ketua RT, Kades/Lurah, Camat, dengan membawa KTP dan KK, kemudian mendapat rekomendasi ke Dinas Sosial untuk mengisi format 34 BPJS, lalu ke kantor BPJS untuk validasi data.

"Sedangkan alur pembuatan kartu BPJS non PBI atau peserta mandiri, caranya dengan mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran premi," jelas Koentijo.

Menurut Vika dari BPJS Kantor Cabang Utama Samarinda, kepesertaan JKN-KIS Kukar untuk PBI yang ditanggung APBD sejak awal Januari 2017 hanya 3.337 peserta. Sedangkan pada 2016 lalu mencapai 391.806.

"Sekarang hanya masyarakat miskin saja yang ditanggung Pemkab, untuk itu diharapkan peran aparat kecamatan, desa/kelurahan mengurangi dampak sosial akibat hal ini, jadi peserta yang tergolong mampu agar diharapkan mendaftar menjadi peserta mandiri," tandasnya. (hr/end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top