Pria Balikpapan Ini Tertangkap Bawa 100,25 Gram Sabu

PP kini harus kembali menjalani hukuman setelah tertangkap membawa sabu-sabu seberat 100,25 gram
Foto: Endi

Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kukar kembali meringkus seorang pria berinisial PP (38), warga Jalan Kutilang Balikpapan ini diduga akan melakukan transaksi narkoba hingga akhirnya diamankan pada Jum'at (03/02) dini hari.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnanen didampingi Kasat Resnarkoba AKP Syakir Arman melalui Kanit Opsnal, Ipda Darnuji, menerangkan, tersangka ditangkap di kawasan Jalan KH Akhmad Mukhsin, Kelurahan Timbau, sekira pukul 03.45 Wita.

"Pukul 02.00 Wita, anggota kami mendapatkan informasi jika akan ada transaksi narkoba di sekitar Jalan Akhmad Mukhsin, kemudian pukul 03.30 dini hari anggota melakukan penyelidikan ke tempat informasi yang disampaikan, 15 menit kemudian tersangka berhasil diamankan," jelas Darnuji.

Kanit mengatakan, beberapa saat sebelum ditangkap, PP bersama rekannya HN yang baru tiba dari Balikpapan berhenti di depan ATM BNI di sekitar jembatan Repo-Repo, Tenggarong, HN pun kemudian turun dari mobil.

"Saat akan dilakukan penangkapan, HN langsung kabur melalui gang di sekitar Bank dan meninggalkan PP, petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara tapi yang bersangkutan lolos dari pengejaran anggota," terangnya.

Namun demikian, anggota Sat Resnarkoba berhasil meringkus PP tanpa ada perlawanan, petugas kemudian melakukan penggeledahan didalam mobil dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang berada dibawah jok sebelah kiri. 

"Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan 2 poket sabu berukuran besar dengan berat 100,25 gram. Sabu ini senilai Rp 200 juta," beber Darnuji yang memimpin langsung operasi penangkapan tersebut.

Selain itu juga diamankan  1 buah Hp Samsung warna putih, 1 buah kotak kopi merk Royal Crown Coffee, 2 lembar tisue pembungkus Shabu, dan 1 buah plastik warna pink merk Strawberry. "Turut diamankan 1 unit mobil Avanza KT 1227 LA warna Silver yang digunakan tersangka," bebernya.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas, PP mengaku jika sabu yang dibawanya berasal dari jaringan narkoba di Balikpapan, dirinya diminta menjadi kurir untuk mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang di Tenggarong dengan iming-iming akan mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta.

"Dari pengakuan tersangka, dia pernah terlibat kasus yang sama pada tahun 2013, waktu itu tertangkap membawa ganja dan sabu di Balikpapan. Kemudian menjalani hukuman dan dipindahkan ke Lapas IIA Samarinda, lalu dibebaskan pada tahun 2016 kemarin," ujar Darnuji.

PP yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh pencuci motor di Balikpapan ini mengaku terpaksa kembali menjadi kurir karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Menurut pengakuan tersangka, dia menjadi kurir narkoba untuk menambah pendapatan karena istrinya sekarang sedang hamil," tukasnya.

Ditambahkan Kanit, barang bukti dari tersangka PP merupakan yang terbesar di awal Februari 2017, sebelumnya pada 31 Januari lalu, anggota Sat Resnarkoba meringkus seorang remaja Samarinda yang kedapatan membawa 2 poket sabu seberat 50,04 gram dan satu poket kecil ukuran 0,34 gram.

Kini PP pun harus kembali menjalani hari-harinya didalam jeruji tahanan seperti 3 tahun lalu, sementara rekannya HN yang kabur sebelumnnya telah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Tersangka sudah kita tahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Darnuji. (end)

Ipda Darnuji menunjukkan 2 poket besar sabu-sabu sebesar 100,25 gram yang diamankan dari tangan PP
Foto: Endi


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top