Sambangi Sidoarjo, Diskominfo Kukar Bahas Pengelolaan Radio Pemerintah

Pertemuan Kadiskominfo Kukar dan Kadiskominfo Sidoarjo bahas pengelolaan radio pemerintah
Foto: Dok. Diskominfo Kukar

Beberapa waktu lalu Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Pansus DPRD Kukar melakukan study banding terkait keberadaan radio pemerintah kabupaten, di Sidoarjo Jawa Timur.

Pertemuan pada 9 Maret itu membahas keberadaan radio pemerintah yang belum jelas bentuk badan hukumnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 32/2002 dan PP Nomor 11/2005 tentang penyiaran LPPL RPK yang harus disahkan DPRD.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa kabupaten Sidoarjo sudah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik. Lokal Radio Suara Sidoarjo, inilah yang kita pelajari apakah berbentuk perusda atau UPTD,” kata Bahteramsyah, Jumat (24/03).

Pihaknya juga ingin mengetahui bagaimana pola pembinaan dan pengawasan dari Diskominfo atau pemkab terhadap radio tersebut termasuk hubungan kelembangaan badan hukum dengan penyelenggara pemerintah antara Pemkab dan DPRD.

“Ini sangat penting, termasuk mekanisme pelayanan periklanan bersifat komersial, serta berapa persennya alikasi iklan yang disiarkan oleh LPPL radio yang sudah berjalan di Pasuruan,” bebernya.

Bahteramsyah mengatakan, mendirikan radio pemerintah dengan badan hukum LPPL tidak harus semuanya komplit, lalu baru berjalan, tapi bisa dimulai dengan eksis terlebih dahulu sambil secara terus menerus di improved baik kualitas maupun kuantitasnya.

“Dengan dukungan dari Bupati dan DPRD Kukar, seluruh Dinas, badan maupun kantor yang ada dilingkungan kabupaten dan sekaligus DPRD bisa bersinergi dalam mensosialisakan program, maupun produk dan juga produk hukum daerah disosialisasikan lewat Radio pemerintah kabupaten yang akan menghasilkan hubungan mutualisme, seperti yang dilakukan di Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.

Untuk diketahui, Radio Pemkab Kukar berdiri sejak tahun 1967, sementara Radio Suara Sidoarjo ada sejak tahun 1971 dan mempunyai histori yang mirip, dikelola apa adanya dengan acara yang biasa biasa saja serta tarif iklan yang sangat murah.

Mengutip penjelasan Kepala Diskominfo Sidoarjo, Setya Winarno, pengelolaan media siaran radio diperlukan managemen modern yang mengacu pada prinsip marketing yang berorientasi pada pasar dengan target market pada segmen tertentu.

Proses pendiriannya pun relatif komplek, harus mendapatkan izin sementara sambil menunggu Perda tentang Pembentukan LPPL Radio Suara Sidoarjo. Setelah Perda dibuat maka terbitlah badan Hukum Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo.

Radio Suara Sidoarjo sendiri sebelumnya lebih kepada konten hiburan, namun kini mengarah ke publik service dengan 4 pilar yakni pelayanan publik, informasi dan berita, menjaga karakter dan hiburan.

“Adapun anggaran pembiayaan opersaional Radio Suara Sidoarjo dianggarkan tahun 2017 masih dari APBD Kabupaten Sidoarja dengan jumlah Rp 712 juta," kata Winarno.

Saat ini pihak LPPL Radio Sidoarjo tengah merevisi anggaran tarif iklan yang sebelumnya amat sangat murah atau jauh dibawah standar biaya tarif iklan normal. (adv/kominfo/k2n)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top