Hari Ke-13, Operasi Zebra Digelar di Kawasan Jembatan Kartanegara

Operasi Zebra, petugas Satlantas Polres Kukar memeriksa kelengkapan berkendara para pengemudi
Foto: Endi

Sehari jelang berakhirnya Operasi Zebra Mahakam 2017, Polres Kukar menggelar razia dibeberapa titik, salah satunya di kawasan sekitar jembatan Kartanegara, Tenggarong, Senin (13/11) sore.

Pengendara roda dua maupun pengemudi roda empat yang melintas dari arah arah Samarinda menuju kota Tenggarong diperiksa kelengkapannya, seperti SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan STNK (Surat tanda Nomor Kendaraan).

Kasat Lantas Polres Kukar AKP Ramadhani melalui Kanit Turjawali IPDA Sunarto mengatakan, petugas secara tegas melakukan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran.

“Penindakan yang jelas kasat mata, seperti rotari, muatan, segitiga pengaman, kemudian penumpang yang tidak menggunakan helm itu harus ditertibkan,” terangnya.

Disebutkan Sunarto, peruntukkan rotari sudah jelas sesuai dengan undang-undang termasuk penggunanya, sementara segitiga pengaman sangat penting untuk menghindari Laka.

“Apabila mobil mengalami kerusakan, maka jarak 50 meter harus dipasang segitiga pengaman. Prioritas ini ditekankan dari Mabes Polri untuk menekan kecelakaan lalu lintas supaya keselamatan selalu terjaga,” jelasnya.

Sunarto melanjutkan, petugas juga menemukan pengemudi kendaraan roda empat jenis pickup yang melanggar aturan dengan membawa angkutan tidak sesuai peruntukkannya.

“Kita monitor banyak juga mobil beban yang tidak digunakan memuat barang tetapi digunakan untuk memuat orang, itu tidak boleh karena berbahaya dan rawan kecelakaan,” tegas Sunarto.

Dalam giat kali ini, sambungnya, operasi dilaksanakan oleh petugas gabungan yang melibatkan anggota Satuan Reskrim, Intel, Resnarkoba, Lantas, dan Sabhara.

“Untuk satu pleton ini jumlahnya 73 orang, namun karena ada yang dinas dan lepas dinas, jumlahnya sekitar 50 orang. Jadi kami maksimalkan dan upayakan dengan personil yang ada,” ucap Sunarto.

Ditambahkannya, dari operasi yang dilaksanakan, petugas mengamankan 21 STNK dan 9 SIM. Sedangkan 18 pengguna kendaraan terbukti melanggar pasal 279.

“Dua pengemudi terkena pasal 307 karena tidak memiliki segitiga pengaman, dan lima pengemudi melanggar pasal 281 karena mengangkut muatan yang tidak sesuai ketentuan,” beber Sunarto lagi.

Sementara lima pengguna kendaraan terkena pasal 235 karena tidak dapat menunjukkan SIM. Petugas juga menindak pengendara roda dua yang tidak menyalakan lampu utama. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top