kutaikartanegaranews »
Kesehatan
,
News
,
Pemerintahan
»
RSUD AM Parikesit dan Disdukcapil Kukar Jalin Kerja Sama Penerbitan Akte
RSUD AM Parikesit dan Disdukcapil Kukar Jalin Kerja Sama Penerbitan Akte
Kepala Disdukcapil dan Direktur RSUD AM Parikesit usai penandatanganan kerjasama disaksikan Plt Bupati Kukar Foto: Endi |
Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara RSUD AM Parikesit dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar, berlangsung Selasa (14/11) pagi.
Direktur RSUD AM Parikesit dr Martina Yulianti dalam sambutannya berharap, kerjasama ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Perjanjian kerjasama ini ruang lingkupnya meliputi pelayanan penerbitan akte kelahiran, akte kematian dan juga perubahan kartu keluarga bagi masyarakat yang melahirkan dan meninggal di RSUD AM Parikesit,” ujarnya.
Dikatakan Yuli, perjanjian kerja sama tersebut merupakan upaya pihaknya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kolaborasi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait.
“Didalam PKS ini dinyatakan bahwa salah satu unggulannya, 1x24 jam setelah persyaratan lengkap akan terbit akte kelahiran, akte kematian dan juga perubahan KK,” bebernya.
Apabila ada peristiwa kelahiran atau kematian, lanjut Yuli, maka pihak rumah sakit akan menginput kedalam sistem dan berkomunikasi dengan pasien untuk kelengkapan yang dibutuhkan.
“Saya minta kepada pihak Disdukcapil agar kita bisa menjalin kerjasama dan kolaborasi ini semaksimal mungkin,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Disdukcapil Kukar Getsmani Z, menyatakan, tujuan perjanjian ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang dikenal dengan istilah Three In One Disdukcapil Bisa.
“Three In One itu adalah, begitu anak lahir sudah terdaftar didalam kartu keluarga. Kita juga punya program Melahirkan Selamat Wadak Leh Akte Pupus, itu inovasi yang kita buat,” bebernya.
Menurut Getzmani, akte kelahiran sangat penting, oleh karena itulah pihaknya menjalin kerjasama dengan RSUD AM Parikesit.
“Kita menginginkan kapan seseorang itu melahirkan, dia sudah mempunyai akte kelahiran termasuk sudah di data yang disebut NIK atau Nomor Induk Keluarga,” jelasnya.
Secara khusus, Plt Bupati Kukar Edi Damansyah menyampaikan apresiasi kepada Kepala Disdukcapil dan Direktur RSUD AM Parikesit beserta jajarannya atas komitmen yang telah dibuat bersama.
“Kami sangat optimis, apa yang dilakukan ini bisa berjalan dengan baik. Komitmen kita adalah untuk memberikan pelayanan terbaik,” ucapnya.
Ditegaskan Edi, kerjasama yang dilakukan oleh RSUD AM Parikesit dan Disdukcapil sesuai dengan amanat Undang-undang.
“Ini amanat peraturan perundang-undangan khususnya layanan publik, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009. Ini yang terus kita terjemahkan dan desain baik melalui sistem maupun perangkat lunaknya,” demikian disampaikannya. (end)
Tidak ada komentar: