Empat Poket Besar Sabu Ditemukan Polisi Didalam Mobil Pria Ini

Mr kini diamankan di Polsek Muara Jawa bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 4 poket
Foto: Istimewa

Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Jawa meringkus Mr (36) lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu pada Jumat (19/01) sore. Diduga warga Kelurahan Tamapole itu akan mengedarkan barang haram tersebut.

"Benar sekira jam 17.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Muara Jawa mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Muara Kembang akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu," ujar Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Muara Jawa AKP Triyanto.

Terkait informasi tersebut, lanjutnya, anggota Reskrim Polsek Muara Jawa melakukan penyelidikan dan didapati bekas roda mobil masuk ke lalan menuju kebun dan setelah ditelusuri didapat 1 unit mobil Daihatsu jenis Grand Max KT 8494 LY warna hitam.

"Setelah anggota Reskrim tiba di TKP, didalam mobil didapati satu orang yakni Saudara Mr serta barang bukti diduga sabu-sabu disamping roda kiri sebanyak 1 poket besar serta di belakang mobil didapat 3 poket besar dengan berat 14,42 gram," beber Triyanto.

Petugas juga menemukan di belakang jok mobil tersebut 1 pack plastik klip yang diduga akan digunakan untuk membungkus sabu serta 1 buah hand phone merk Samsung warna Hitam. 

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Jawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Kasus ini, sambung Triyanto, masih dalam pengembangan, sementara tersangka terancam hukuman pidana penjara. "Sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya.

Ditambahkannya lagi, pengungkapan peredaran narkoba di wilayahnya juga merupakan bagian dari program Saber Preman yang dicanangkan Kapolres Kukar. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top