Di Kota Bangun, Seorang Pemuda Kedapatan Simpan Sabu Didalam Gulungan Celana

Unit Reskrim Polsek Kota Bangun amankan 6 poket shabu dan pecahan uang tunai dari seorang pemuda
Foto: Istimewa

Terlibat penyalahgunaan narkotika, SA (24) warga desa Kota Bangun Seberang, RT 08, Kecamatan Kota Bangun, (Kutai Kartanegara) Kukar, diringkus polisi pada Kamis (19/04) lalu.

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Kota Bangun AKP Subari, menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal saat Unit Reskrim menerima informasi terkait aktivitas SA.

"Sekitar Pukul 18.30 Wita, anggota Unit Reskrim Polsek Kota Bangun mendapat laporan dari masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya bahwa di Jembatan Kayu Ulin, Desa Kedang Murung, sering dijadikan tempat untuk peredaran dan transaksi narkotika jenis shabu," bebernya.

Dipimpin Wakapolsek Kota Bangun IPTU Marthen Roson, lanjutnya, anggota Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. 

"Sekitar pukul 19.30 Wita anggota unit Reskrim mencurigai seorang laki laki yang sedang sendirian di jembatan kayu ulin tersebut, kemudian diamankan dan mengaku bernama SA," jelas Subari.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, SA kedapatan menyimpan 2 poket kecil narkotika jenis shabu yang disimpan didalam gulungan celananya. Petugas lantas menginterogasi dan melakukan pengembangan.

"Kemudian dilakukan penggeladahan di kediaman pelaku dan ditemukan 4 poket shabu, selain itu juga di temukan 1 buah kotak warna hitam merk archan untuk menyimpan shabu, 2 buah sendok takar, 1 buah pipet, dan 1 buah sedotan dari plastik warna putih," bebernya.

Selain itu, kata Subari, Unit Reskrim juga menemukan 1 unit timbangan digital warna silver merk Camry, 1 unit hp merk nokia warna hitam, 1 unit hp merk polytron warna coklat hitam.

"Turut diamankan uang tunai sebesar Rp 450 ribu, terdiri dari dua lembar uang Rp 100 ribu, lima lembar uang Rp 50 ribu, serta 1 lembar celana jeans," rincinya.

Dari hasil penggeledahan ini, SA bersama barang bukti selanjutnya digelandang ke Mapolsek Kota Bangun untuk proses lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Subari (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top