Di Muara Muntai, Seorang Perempuan Kedapatan Simpan 758 Butir Double L

Anggota Polsek Muara Muntai mengamankan 758 butir obat keras jenis double L dari seorang perempuan
Foto: Istimewa

Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Muara Muntai pada Rabu (11/04) dan berhasil menyita ratusan butir obat keras jenis Double L dari tangan seorang perempuan.

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Muara Muntai AKP Salamun, mengatakan, perempuan berinisial As (39) tersebut diamankan oleh anggota Polsek Muara Muntai pada pukul 11.30 Wita.

"Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, pelaku sering melakukan transaksi obat keras jenis doubel L di sekitaran kebun kelapa sawit PT JMS, RT 09, Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai," terang Salamun.

Mengetahui informasi tersebut, anggotanya langsung mengintai disekitaran perkebunan kelapa sawit, dan mendapati satu orang perempuan yang mencurigakan sedang berteduh dibawah pohon kelapa sawit.

"Kemudian petugas langsung mendekatinya dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan dan ditemukan sebuah tas kecil berbulu warna coklat berisikan obat keras jenis dobel L, setelah dihitung berjumlah 758 butir," bebernya.

Selain barang bukti tas berisikan obat keras, petugas juga mengamankan 1 unit handphone bersama pelaku ke Mapolsek Muara Muntai untuk diproses lebih lanjut.

"Dari identitasnya, pelaku tercatat berdomisili di Desa Ombo, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Perbuatannya dikenakan Pasal 197 Jo pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," tegas Salamun. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top