Perusda KSDE Perpanjang MoU Dengan Kejari Kukar

Kajari Kukar  Kasmin dan Dirut PKSDE M Shafik Avicenna usai penandatangan perpanjangan MoU
Foto: Endi

Perusda Kelistrikan dan Sumber daya Energi (PKSDE) melakukan Penandatanganan Perpanjangan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (05/06).

Penandatanganan yang disaksikan Kepala Dinas Perkebunan Kukar Ahmad Taufik Hidayat, berlangsung di gedung Kejari Kukar dan merupakan MoU penanganan pendampingan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Direktur Umum Perusda KSDE Kukar, M Shafik Avicenna didampingi Direktur Teknik dan Operasional, Joko Aditya Utama, mengatakan, Mou sebelumnya telah ditandatangani pada tahun 2015.

"Alhamdulillah sudah berjalan khususnya penanganan hutang piutang pihak ketiga dari beberapa perusahaan yang punya hutang kepada pihak KSDE, dan akhir tahun lalu sudah ada progres yang baik berkat pendampingan pihak kejaksaan," kata Shafik.

Disebutkannya, tunggakan tersebut merupakan hutang dari beberapa perusahaan yang bergerak di sektor tambang batu bara dan telah mendapat pengakuan perusahaan bersangkutan.

"Jadi itu tunggakan yang lama, kemudian karena agak susah, kami kerjasama dengan Pak Kajari dan jajarannya. Alhamdulillah ini sudah proses pengembalian," jelas Shafik.

Penandatanganan perpanjangan kesepakatan bersama antara Perusda KSDE dengan Kejari Kukar
Foto: Endi

Shafik pun memastikan, dari sekian banyak hutang, sudah lebih dari separo yang mengembalikan ke Perusda KSDE. "Jadi progresnya menurut saya relatif baik," jelasnya.

Dengan dilakukannya perpanjangan Mou di tahun 2018 ini, perkembangan penanganan masalah hutang piutang pihak ketiga diharapkan semakin membaik, karena hal itu akan berpengaruh terhadap kondisi keuangan Perusda KSDE.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajari atas perkenannya melakukan penandatanganan perpanjangan MoU. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini dapat bermanfaat baik bagi pemerintah kabupaten maupun Kejari Kutai Kartanegara," ucap Shafik.

Sementara itu, Kepala Kejari Kukar Kasmin didampingi sejumlah Kasi, berharap, apa yang menjadi kendala atau permasalahan tunggakan hutang pihak ketiga kepada KSDE dapat diselesaikan dengan baik.

"Sehingga perusahaan akan dapat lebih baik lagi dan selalu sehat serta memberikan keuntungan bukan membebani, karena tujuan didirikannya Perusda adalah untuk membantu keuangan pemerintah daerah," harapnya.

Kasmin menerangkan, kejaksaan merupakan pengacara negara yang bertugas melakukan pendampingan, baik terhadap negara, pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD seperti Perusda KSDE.

"Maka sebagai salah satu kewenangan jaksa pengacara negara, kami bertindak melakukan tindakan-tindakan terkait kendala apa yang dialami KSDE," tegasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top