Ditangkap, Oknum PNS Kukar Akui Setahun Pakai Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Kukar IPTU Romi menunjukkan barang bukti shabu dan alat hisap milik Af
Foto: Endi

Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kukar mengamankan seorang pemakai narkoba berinisal Af. Pria berusia 34 tahun ini ternyata berstatus pegawai negeri sipil yang bekerja di salah satu OPD (Organisasi Perangkat daerah) di lingkungan Pemkab Kukar.

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Resnarkoba IPTU Romi, Rabu (03/10) mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat anggotanya menerima laporan masyarakat melalui akun instagram milik Sat Resnarkoba.

"Kami melakukan penangkapan pada hari Kamis (27/09) sekitar pukul 23.00 Wita. Pada saat itu memang kami mendapatkan informasi dari msyarakat yang peduli terhadap pemberantasan narkoba melalui instagram Sat Resnarkoba Polres Kukar," terangnya.

IPTU Romi menyebutkan, laporan tersebut turut menyertakan foto rumah serta ciri-ciri tersangka, sehingga memudahkan petugas melakukan penyelidikan, namun saat petugas ke rumah Af, yang bersangkutan berada di Samarinda dan kembali sekitar pukul 22.30 Wita hingga akhirnya diamankan.

"Begitu kita melakukan penggeledahan di rumah tersebut, tadinya kita tidak mendapatkan apa-apa, tetapi anggota melihat helm digantung di dinding dapur dan menanyakan helm siapa dan dijawab tersangka tidak tahu," bebernya.

Helm yang dibungkus dalam kantong plastik berwarna kuning ini lantas menimbulkan kecurigaan, benar saja, petugas menemukan sebuah tas kecil berwarna hitam disimpan didalam helm di kediaman pria dengan lima anak itu.

"Begitu kami bongkar ternyata isinya ada Shabu sekitar 4 poket dengan berat kurang lebih 2 gram. Namun tersangka mengaku tidak tahu perihal barang itu, karena menurutnya saat di Samarinda ditelpon seseorang berinisial Bd yang menitipkan tas plastik warna kuning berisi helm," sebut IPTU Romi.


Ketika di interogasi, Af mengaku sering memakai Shabu bersama Bd di rumahnya, ini dibuktikan dengan ditemukannya bong atau alat hisap sisa pakai keduanya. Perbuatan ini tidak menimbukan kecurigaan sang isteri karena memang rekannya itu biasa bertamu ke rumahnya.

"Pengakuan tersangka dia sudah 1 tahun lebih menjadi pengguna narkoba dan selalu bersama-sama Bd yang kini diketahui kabur," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Af yang diamankan di kediamannya Jalan Kartini, Kelurahan Melayu ini pun harus meringkuk di tahanan Mako Polres Kukar dan terancam dipidana. 

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara," tegas IPTU Romi. 

Ditambahkannya, dari berbagai pengungkapan kasus narkoba oleh jajarannya, saat ini oknum PNS di Kukar masih sebatas pengguna belum sampai tahap pengedar atau penjual.

"Mari kita sama-sama menggaungkan bahwa kita perang terhadap narkoba khususnya di wilayah Kukar, kita sebarkan melalui media sosial baik di facebook maupun instagram," cetus IPTU Romi.

Selain sosialisasi pencegahan narkoba, pihaknya berdasarkan perintah Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kukar yang juga Plt Bupati Edi Damansyah, telah melakukan tes urine terhadap aparatur sipil negara di masing-masing OPD.

"Jadi jika ada surat yang masuk kepada kita dan meminta melakukan tes urine, akan kita lakukan bekerjasama dengan BNK di Polres Kukar. Kita selalu siap melayani masyarakat selama 24 jam," tegas IPTU Romi. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top