Kemenag Kukar Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 1440 H

Kantor Kemenag Kukar telah menetapkan besaran kadar zakat fitrah dan fidyah 1440 H/2019 M
Foto: Endi

Penentuan besaran kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 1440 H/2019 M, telah ditetapkan oleh kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (08/05/2019) lalu.

Penetapan tersebut berdasarkan pertimbangan harga beras di pasaran dan kondisi ekonomi masyarakat melalui laporkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar.

"Maka disepakati besaran kadar zakat fitrah terbagi menjadi 3 kategori," ujar Plt Kepala Kantor Kemenag Kukar H Nasrun, didampingi Penyelenggara Syariah Ariyadi F.

Kategori pertama sebesar Rp 40 ribu, mengacu pada harga beras tertinggi dipasaran yakni Rp 16 ribu per Kg dikali 2,5 Kg.

"Kategori kedua sebesar Rp 35 ribu, ini dipatok berdasarkan harga beras menengah yaitu Rp 14 ribu per Kg dikalikan 2,5 Kg," rinci Nasrun.

Sedangkan kategori ketiga sebesar Rp 30 ribu, sebagaimana harga beras terendah yaitu Rp 12 ribu per Kg dikali 2,5 Kg.

"Untuk pembayaran fidyah bagi yang tidak mampu melaksanakan puasa di golongkan menjadi dua kategori, yaitu pertama dengan beras 7 ons ditambah lauk pauknya, dan kedua dengan uang Rp 20 ribu - Rp 30 ribu per hari yang dibayarkan kepada faqir miskin," katanya.

Nasrun menegaskan, zakat fitrah maupun zakat mal berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadhan, dan zakat merupakan perintah Allah SWT.

"Apabila dikelola dengan baik, zakat memiliki peranan yang luar biasa dalam meningkatkan ekonomi umat," ucapnya.

Sekedar diketahui, rapat penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kukar, juga dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pengadilan Agama, Baznas, serta lembaga DPU. (din/end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top