Budayakan Membaca Kitab Suci Bagi ASN, Sekda Kukar Keluarkan Instruksi

Sekda Kukar Sunggono instruksikan seluruh ASN membaca kitab suci di awal jam kerja (Foto: Endi)

Menindaklanjuti Peraturan Bupati Kukar Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Gerakan Etam Mengaji (GEMA), Sekda Kukar Sunggono mengeluarkan surat instruksi pada 10 Juni 2019 lalu.

Surat dengan Nomor: 400/338/SOS.I/VI/2019 berisikan instruksi Tentang Budaya Membaca Al-Qur'an Bagi Umat Muslim dan Al-Kitab Bagi Non Muslim.

Instruksi Sekda ini ditujukan kepada para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretariat Daerah, para Kepala Bagian dan Sub Bagian, seluruh Pejabat Fungsional Umum, dan seluruh THL.

Dikutip dalam surat tersebut, instruksi ini merupakan upaya meningkatkan budaya membaca Al-Qur'an bagi yang muslim dan kitab lain bagi yang non muslim bagi ASN dan seluruh pegawai di lingkungan Setkab Kukar.

Ada 4 poin dalam instruksi itu yakni pertama, sebelum melalui aktivitas pekerjaan diawali dengan membaca Al-Qur'an bagi yang muslim dan Al-Kitab bagi yang non muslim dengan durasi waktu minimal 30 menit dimulai pukul 07.30-08.00 Wita, yang dilakukan di tempat/meja kerja masing-masing.

Kedua, di tempat/meja kerja masing-masing ASN hendaknya tersedia Al-Qur'an bagi yang muslim dan Al-Kitab bagi yang non muslim.

Ketiga, kegiatan budaya membaca Al-Qur'an dan Al-Kitab menjadi bagian dari kinerja yang dimasukkan ke dalam Laporan Kerja Harian (LKH)

Keempat, Sekda meminta seluruh Kepala Bagian agar mengkoordinir pelaksanaan kegiatan ini dan melaporkan hasilnya kepada Sekretaris Daerah melalui para Asisten setiap awal bulan berikutnya. (*)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top