Ini Arahan MUI Kukar Terkait Malam Takbiran dan Sholat Ied Saat Wabah Corona

Edaran MUI Kukar terkait pelaksanaan malam takbiran dan Idul Fitri ditengah pandemi corona
(Dok. MUI Kukar)

Menyambut malam takbiran dan sholat Idul Fitri 1441 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan sejumlah arahan. 

Arahan bersifat himbauan ini disampaikan melalui surat edaran Nomor 006/MUI/-KK/V/2020M/1441H terkait wabah COVID-19 yang masih bersifat masif di wilayah Kukar. 

Dalam surat yang ditandatangani Ketua MUI Kukar H Aminuddin Edy pada 25 Ramadhan 1441 H/18 Mei 2020, umat muslim diimbau menghidupkan malam Idul Fitri dengan kumandang takbir, tahmid, dan tahlil di masjid, musholla dan atau di rumah masing-masing tanpa turun ke jalan (takbir keliling).

Untuk pelaksanakan sholat Idul Fitri dengan ketentuan, bagi masyarakat Kukar yang berada di kawasan terkendali atau bebas wabah COVID-19 seperti di pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terpapar, dan tidak ada keluar masuk orang, boleh dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau musholla dengan tetap mentaati protokoler kesehatan, yaitu Masjid dan musholla harus dalam keadaan bersih.

Kemudian menyediakan alat cuci tangan (washtafel) dan atau hand sanitizer, memakai masker dan menggunakan peralatan sholat (sajadah dan mukena) sendiri. Mengatur jarak shaf sholat berjamaah kurang lebih 1 meter. Dianjurkan untuk tidak bersalaman/jabat tangan baik sebelum atau sesudah sholat

Selanjutnya memastikan jamaah tidak ada yang sedang sakit, filek, batuk atau demam. Pengurus masjid/musholla membuat pernyataan bertanggungjawab atas pelaksanaan Sholat Idul Fitri yang ditujukan kepada pemerintah setempat (Camat, Lurah, atau Ketua RT)

Sementara bagi masyarakat Kukar yang berada di kawasan belum sepenuhnya terkendali, Zona Merah, yaitu Kecamatan Tenggarong, Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Samboja, Kecamatan Anggana, Kecamatan Muara Badak, Kecamatan Sebulu dan Kecamatan Kenohan, maka sholat Idul Fitri dianjurkan untuk dikerjakan di rumah masing masing dengan jamaah keluarga inti atau dikerjakan secara sendirian (munfarid).

Disebutkan lagi, panduan pelaksanaan Sholat Idul Fitri mengacu kepada kaifiyat sebagaimana tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 dengan prinsip memenuhi rukun sholat sunnah Idul Fitri dan rukun dua khutbah.

Dianjurkan untuk memperpendek bacaan dalam sholat dan mempersingkat materi khutbah dalam sholat berjamaah. Bagi masyarakat yang tidak memungkinkan dilaksanakannya rangkaian khutbah, maka cukup dengan sholat Ied saja.

MUI Kukar juga menghimbau agar silaturrahmi atau halal bihalal yang lazim dikerjakan setelah sholat Idul Fitri dapat dilakukan melalui media online (chat, video call/video conference).

Untuk diketahui, himbauan tersebut didasari oleh data dan fakta perkembangan pandemi COVID-l9 yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kukar dalam rapat gabungan MUI Kukar tentang Zona Merah dan transmisi lokal di beberapa kecamatan, serta hasil rapat Pengurus MUI Kukar bersama Sekda, Kepala Kantor Kemenag, Kepala Dinas Kesehatan, Pimpinan NU dan Muhammadiyah Kukar pada 16 Mei 2020. (*)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top