Percobaan Perampokan Toko Emas di Tenggarong Libatkan 3 Pelajar, 1 Pelaku Masuk DPO

Kapolres Kukar (tengah) menunjukkan barang bukti pelaku percobaan perampokan
(Foto: Endi)

Aksi percobaan perampokan di toko emas Malika Jaya, komplek pasar Tangga Arung, Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) terjadi Kamis (30/07) kemarin.

Sekira pukul 08.30 Wita, empat orang laki-laki yang mengenakan penutup wajah masuk kedalam toko emas tersebut dengan membawa senjata tajam berupa pisau panjang serta sepucuk senjata air soft gun.

Para pelaku kemudian naik ke etalase, namun belum sempat memecahkan kaca etalase dan mengambil perhiasan emas, tiba-tiba pemilik toko berteriak hingga keempat pelaku urung melaksanakan aksinya dan mencoba kabur karena melihat massa yang cukup banyak.

"1 orang berhasil diamankan dan 3 orang lagi melarikan diri menggunakan mobil jenis Honda Brio. Selanjutnya tim dari Polsek Tenggarong menghubungi tim Alligator yang selanjutnya berkoordinasi dengan seluruh Polres yang ada di wilayah Polda Kalimantan Timur," terang Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho dalam press rilisnya, Jumat (31/07).

Diperoleh informasi jika 3 pelaku yang kabur terlihat melewati kelurahan Petung, wilayah Penajam Paser Utara (PPU). Kemudian Polres PPU dan Polres Paser melakukan penyekatan untuk mempersempit pelarian ketiganya.

"Setelah dikejar mobil tersebut mengalami out of control (hilang kendali) dan akhirnya 2 pelaku berhasil diamankan dan 1 pelaku kabur," kata Andrias yang didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Sofian.

Dari pemeriksaan penyidik, 3 pelaku yang berhasil diamankan merupakan pelajar SMA di Tenggarong dan masih berusia 16 tahun, sedangkan 1 orang yang kabur berinisial RZ (22) merupakan otak pelaku perampokan dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kepada Rz untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib dimanapun berada," imbaunya.

3 pelajar yang terlibat dalam aksi percobaan perampokan toko emas di Tenggarong
(Foto: Endi)

Keterangan sementara ketiga pelaku, motif perampokan disebabkan Rz sebelumnya sempat terlibat cekcok mulut dengan pemilik toko emas dimaksud, namun petugas masih mendalami motif sebenarnya.

"Ada 2 motor yang sudah disiapkan, sudah dipreteli dan plat nomornya sudah dibuka semuanya. Ini memang sudah direncanakan benar-benar. Kita akan menggali terus motif apa dan akan kita kejar terus pelaku yang lari," ucap Andrias.

Diungkapkannya, Rz sebelumnya telah menjanjikan kepada 3 pelaku yang telah tertangkap uang masing-masing sebesar Rp 50 juta.

"Namun ada DP, masing-masing pelaku dari pengakuan sementara diberikan Rp 200 ribu per orang untuk uang bensin," bebernya.

Terkait mobil yang digunakan untuk melarikan diri, Andrias menyebutkan jika kendaraan roda empat itu milik paman dari salah satu pelaku.

"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, ancaman hukumannya adalah 12 tahun dan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukumannya 10 tahun," tegasnya.

Aksi nekat yang menggegerkan warga ini sempat viral di media sosial, bahkan rekaman CCTV saat para pelaku masuk kedalam toko emas juga beredar. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top