AYL -Suko Sampaikan Keberatan Terkait B.1-KWK

Awang Yakoub Luthman didampingi Suko Buono memberikan penjelasan kepada awak media
(Foto: Istimewa)

Dihari terakhir pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), pasangan Awang Yakoub Luthman (AYL) - Suko Buwono menyampaikan keberatan kepada KPU Kukar, Minggu (06/09/2020) sore.

Keberatan ini terkait B.1-KWK atau form dukungan partai politik (parpol) yang digunakan bapaslon untuk mendaftar di KPU sebagai calon Kepala Daerah.

Didampingi pendukungnya, AYL menegaskan, melalui kuasa hukum telah memberikan surat sanggahan kepada KPU Kukar perihal B.1-KWK tersebut.

Ia melanjutkan, pihaknya memiliki B.1-KWK dengan tanggal lebih tua. Ayl menyebut jika sanggahan itu sudah dibaca dan ditanyakan ke help desk di pusat. 

Menurutnya lagi, berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), B.1-KWK dari Partai Amanat Nasional (PAN) semestinya ditahan atau tidak diterima oleh KPU Kukar saat menerima berkas pendaftaran bapaslon Edi Damansyah - Rendi Solihin.

"Ada PKPU yang menjelaskan bahwa B.1-KWK itu hanya boleh diwakili oleh satu calon. Kalau B.1-KWK kita ingin dibatalkan, batalkan dengan cara terhormat, kami dipanggil dikonfortir, dikonfirmasi, tidak datang dengan tiba-tiba surat pembatalan," ujarnya.

AYL pun meminta agar persoalan ini disikapi secara adil oleh KPU Kukar. Harapan agar Ketua DPD PAN Kukar Supriyadi dan Sekretarisnya Aini Farida turut dihadirkan oleh DPW PAN dalam proses pendaftaran dirinya bersama Suko turut dilontarkan.

"Dia (Supriyadi - Aini) juga harus mendaftarkan pada kepentingan kami, itu kehormatan. Nanti prosesnya bagaimana KPU melalui sidang-sidang sengketa menentukan siapa yang benar siapa yang salah, kan selesai. Tidak ada debat, tidak ada yang ribut, semuanya menghormati dengan aturan yang benar," tegasnya.

Sambung AYL lagi, pihaknya juga memiliki surat pengalihan dan telah melengkapi seluruh berkas yang sebelumnya dikembalikan KPU pada saat proses pendaftaran 2 hari lalu, mulai dari kelengkapan persyaratan administrasi hingga surat dukungan DPP atau parpol pengusung.

Baca JugaKPU Kukar Kembalikan Berkas Pendaftaran AYL - Suko

"Kami ingin menunjukkan dan memberikan pembelajaran kepada seluruh pihak agar demokrasi itu dijalankan dengan benar," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, syarat untuk maju ke Pilkada melalui jalur parpol minimal memiliki dukungan 9 kursi parpol di DPRD. AYL - Suko sendiri diusung PKB dan PAN, namun setelahnya muncul polemik B.1-KWK. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top