Libur dan Cuti Bersama di Tengah Pandemi, Ini Himbauan Kasat Pol PP Kukar

Kasat Pol PP Kukar Fida Hurasani sampaikan himbauan jelang hari libur dan cuti bersama
(Dok: Satpol PP Kukar)

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020, terdapat satu libur nasional dan dua hari cuti bersama di penghujung bulan Oktober ini.

Pemerintah pun menetapkan tanggal 28 Oktober yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda dan 30 Oktober 2020 sebagai hari cuti bersama. Cuti bersama ditetapkan berkenaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 29 Oktober.

Terkait hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan himbuan kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Himbauan secara khusus tersebut bukan tanpa sebab, pasalnya jumlah total positif COVID-19 di Kukar hingga 26 Oktober 2020 sudah menembus 2.197 kasus.

"Kami mengajak dan menghimbau seluruh warga masyarakat untuk melakukan hal-hal yang bersifat positif, menghindari kerumunan serta tidak bepergian yang beresiko terhadap penularan COVID-19," ujarnya, Senin (26/10/2020) kemarin.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan libur panjang dengan lebih efektif dan efisien seperti kegiatan rumah tangga, baik mengurus keluarga, atau dengan berkebun.

"Ataupun berolahraga sembari kita menjaga stamina dan meningkatkan stabilitas imun diri untuk menghadapi situasi pandemi COVID-19 yang hingga kini masih kita hadapi," kata Fida.

Diharapkannya, libur dan cuti bersama ditengah pandemi COVID-19 dimanfaatkan dengan hal-hal yang bersifat edukatif, baik terhadap keluarga maupun lingkungan sekitar.

"Gunakanlah libur ini menjadi libur yang terbaik, bermanfaat, sehingga dapat melindungi diri kita sendiri bahkan keluarga," tutupnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top