Seorang Pemuda di Kota Bangun Ulu Kedapatan Kantongi 17 Poket Shabu

TS diamankan di Mapolsek Kota Bangun beserta 17 poket shabu dan barang bukti lainnya
(Foto: Polsek Kota Bangun)

Seorang pemuda berinisial TS (25) warga desa Kota Bangun Ulu, kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar) diamankan polisi lantaran terlibat dalam tindak penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Plh Kapolsek Kota Bangun IPTU Joko Sutomo mengatakan, pelaku diamankan pada Selasa (13/10/2020) sekira pukul 14.00 Wita, di Jalan M Sidik RT 017, Desa Kota Bangun Ulu. 

Awalnya sekitar pukul 13.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun mendapat laporan dari warga jika di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Selanjutnya petugas bergerak dan melakukan penyelidikan, saat itulah terlihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan.

"Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kota Bangun langsung mengamankan orang yang mencurigakan tersebut. Kemudian dilakukan interogasi terhadap orang tersebut dan mengaku bernama Saudara TS," kata Joko.

Ketika dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika jenis shabu shabu sebanyak 17 poket yang disimpan didalam saku celana jeans panjang warna biru milik pelaku.

"16 poket shabu tersimpan didalam satu bungkus kertas klip bening dan 1 poket lainnya disimpan didalam tisu warna putih," bebernya.

Saat diinterogasi, TS mengakui bahwa 17 poket shabu shabu tersebut adalah miliknya sendiri. Ia pun digelandang ke Polsek Kota Bangun beserta barang bukti guna menjalani proses lebih lanjut.

"Selain 17 poket shabu dengan berat kotor 6,49 gram, juga diamankan 1 Bal plastik klip warna bening,1 buah tisu, 1 buah sendok takar, 1 buah korek api gas, 1 lembar celana Jeans panjang, 1 unit HP serta uang tunai sebesar Rp 1.250.000," rinci Joko.

Ditegaskannya, tersangka TS dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top